Digitalisasi 2.000 Berkas Perkara, Kejari Jakarta Barat Dukung Transformasi Digital SPBE
JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terus mendorong transformasi digital dalam sistem peradilan dengan melakukan digitalisasi berkas perkara Pidana Umum (PIDUM). Hingga April 2025, lebih dari 2.000 berkas perkara berhasil didigitalisasi sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan hukum.
Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., mengatakan proses digitalisasi dimulai dari tahun 2023 dan akan terus dilanjutkan secara bertahap ke tahun-tahun sebelumnya.
“Sejak 2023, kami telah mendigitalisasi lebih dari 2.000 berkas perkara. Selanjutnya, digitalisasi akan diperluas untuk berkas perkara tahun 2022 dan seterusnya. Ini adalah langkah konkret mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Hendri, digitalisasi ini dilakukan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Penerapan sistem digital juga diharapkan dapat mempercepat proses kerja, meminimalisir kesalahan administratif, dan meningkatkan keamanan serta kemudahan akses data.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya profesional, tapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi digital ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan perwujudan kejaksaan yang modern,” tambahnya.
Kejari Jakarta Barat menegaskan akan terus memperluas cakupan digitalisasi, serta membuka peluang kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat ekosistem hukum berbasis digital. (Ram)
