Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Diduga Terima Uang Pelicin Rp 3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan Kejati Jatim

59
×

Diduga Terima Uang Pelicin Rp 3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Diduga terima uang pelicin sebesar Rp 3,5 miliar. Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Atas penahanan tersebut, Penyidik telah menemukan bukti kuat bahwa Tersangka terlibat dalam penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Tak tanggung-tanggung, uang pelicin yang dikantongi Tersangka sebesar Rp 3,5 miliar.

banner 325x300

Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jatim, HB Siregar mengatakan, bahwa pihaknya sebelum menetapkan GSP sebagai tersangka sudah memeriksa 32 saksi. Dari saksi-saksi itulah, penyidik kemudian menetapkan GSP sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Kejaksaan Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Petikemas Perak

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022,” ujar HB Siregar, Selasa (3/6/2025) malam.

Aspidus membeberkan bahwa dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang Rp3,6 miliar yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Rp 42,6 miliar, Direktur dan Penjual Tersangka

Hasil penyelidikan pun mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” imbuhnya.

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Diiming-imingi Uang Asing Sekoper di Facebook, Pria asal Singosari Tertipu Puluhan Juta

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya.(Am)

Example 300250
Example 120x600