SURABAYA – Tiga orang pekerja kuli harian diantaranya Bagus Rahaningmas, Affan Riski Wahyu Pratama dan Nikolaus Uta Betan disidang kasus pencurian kabel instalasi listrik Apartemen Kyo, pada Kamis (5/12/2024) di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berlangsung dipersidangan para terdakwa didakwa Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Selanjutnya JPU kehadirankan saksi pihak satpam Apartemen Kyo dan manager PT Alkonusa Kyo. “Mereka saya amankan, setelah dilakukan penggeledahan didalam tas ditemukan kabel yang sudah terpotong,” kata satpam.

Manager PT Alkonusa Kyo, atas kejadian tersebut merasa dirugikan puluhan juta. “Mengalami kerugian sekitar Rp 35 jutaan,” terangnya, memberikan keterangannya dihadapan jaksa dan hakim.

Untuk diketahui, bahwa ia terdakwa Bagus, bersama- sama dengan terdakwa Afan dan Terdakwa Nikolaus, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat Apartemen Kyo lantai 20 yang terletak di Jl.Panjang Jiwo Kota Surabaya melakukan pencurian kabel instalasi listrik.

Bahwa awalnya para Terdakwa yang merupakan kuli harian di Apartemen Kyo yang bertugas untuk membersihkan sisa material sepakat untuk mengambil kabel tanpa ijin pemiliknya yaitu PT.Alkonusa Kyo. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa mendapatkan jadwal dari membersihkan sisa material di area lantai 20 dimana Terdakwa Bagus dibagian kamar sedangkan Terdakwa Affan dan Terdakwa Nikolaus membersihkan material di depan lift.

Selanjutnya Bagus melihat terminal sambungan kabel berada didepan lift lalu Bagus merusak penutup terminal menggunakan tang kemudian menarik kabel instalasi, selanjutnya Bagus memotong kabel dan memasukkan kabel tersebut kedalam tas slempang. Bahwa pada saat Bagus menuju tangga darurat melihat 2 terminal sambungan kabel lalu Bagus menarik kabel tersebut keluar. Kemudian memotongnya dengan menggunakan tang lalu kabel tersebut dimasukkan kedalam tas slempang.

Selanjutnya Bagus dan Nikolaus menuju area terminal MCB listrik lalu memanjat untuk memotong kabel instalasi listrik lalu kabel tersebut diserahkan kepada Nikolaus lalu Bagus turun dan memasukkan kabel yang dibawa oleh Nikolaus kedalam tas slempang Bagus. Selanjutnya Bagus menuju area terminal MCB melihat ada kabel instalasi yang keluar menarik dan memotong kabel instalasi lalu memasukkan kabel tersebut kedalam tas slempang.

Kemudian terdakwa masuk kedalam kamar mandi lalu menaiki kloset toilet menarik kabel yang berada diterminal sambungan dan memotong kabel tersebut kemudian dimasukkan kedalam tas slempang. Selanjutnya Bagus menuju lift depan menemui Affan lalu Bagus menyerahkan sebagian kabel yang sudah dipotong kepada Affan dan dimasukkan kedalam tas slempang Affan lalu disembunyikan ditangga darurat lantai 20.

Bahwa sekitar jam 16.00 Wib Affan dipanggil oleh satpam ditanya mengenai kabel milik PT.Alkonusa Kyo yang hilang lalu Affan mengakui jika para terdakwa yang telah mengambil kabel tersebut lalu pada saat Bagus dan Nikolaus berada di pos satpam menyerahkan 2 tas slempang yang berisi potongan kabel listrik tembaga merk Extrana ukuran 2,5 mm (warna biru, kuning, hitam dan cokelat) sepanjang 30,9 meter di dalam kabel merk Jembo Cabel ukuran 1,5mm (Warna merah dan hitam) sepanjang 24,8 meter beserta tang warna merah yang digunakan untuk memotong kabel.

Akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT.Alkonusa Kyo mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 35 juta. (SA)