Kejagung Berhasil Lelang Aset Kasus Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I berhasil melelang tiga bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp4.540.635.000, pada Senin (26/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar S.H M.Hum mengatakan lelang ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Menurutnya, tiga bidang tanah yang dilelang berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Rinciannya sebagai berikut:
– Lot 1: Tanah seluas 13.005 m² terjual seharga Rp585.225.000
– Lot 2: Tanah seluas 44.243 m² terjual seharga Rp1.990.935.000
– Lot 3: Tanah seluas 43.655 m² terjual seharga Rp1.964.475.000
Lanjut Harli, lelang barang sitaan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937/K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Proses lelang dilakukan secara online (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di lelang.go.id.
“Pelaksanaan lelang mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta PMK Nomor 162 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara dari barang rampasan negara dan gratifikasi,” ujarnya.
Harli menyatakan bahwa hasil lelang sepenuhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara akibat skandal Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 triliun. “Benny Tjokrosaputro merupakan salah satu terpidana utama dalam kasus ini,” pungkas Harli. (Ram)