Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKriminalitasSurabaya

Yakuza Surodarjo Serahkan Oknum Muazin Masjid Tulangan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

×

Yakuza Surodarjo Serahkan Oknum Muazin Masjid Tulangan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Organisasi Masyarakat (Ormas) Yakuza Suroboyo-Sidoarjo (Surodarjo) serahkan terduga pelaku pencabulan anak ke Mapolresta Sidoarjo, pada Kamis (3/9/2026) siang.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu diduga dilakukan oleh Sukardi oknum Muazin di salah satu Masjid di tulangan, Sidoarjo, pada tahun 2025 lalu.

banner 325x300

Diduga proses penindakan kasus tersebut dinilai sangat lambat, maka itu pihak keluarga korban meminta bantuan pendampingan hukum dan perlindungan kepada organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Surodarjo.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Residivis Narkoba Curi Motor di Pakal Surabaya

Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan bahwa jajaran pengurus Yakuza Maneges Surodarjo bergerak cepat merespons aduan tersebut dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak berwajib.

“Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian sekitar enam bulan yang lalu, namun belum ada tindakan lanjut,” ujar Gus Thuba cucu dari KH. Hamim Thohari Djazuli, akrab dipanggil Gus Miek yang dikenal seorang ulama berkharismatik asal Kediri Jawa Timur.

Baca Juga :  JPU Dinilai Tidak Bisa Buktikan Kasus Korupsi, Tim PH Minta Tiga Pejabat Pelindo Dibebaskan

Den Gus Thuba juga menegaskan bahwa penjemputan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah jajaran pengurus organisasi Yakuza Maneges Surodarjo berkoordinasi secara teknis dengan jajaran kepolisian.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, terduga pelaku kami klarifikasi dan langsung kami jemput untuk diserahkan guna melanjutkan proses hukum di kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Terdakwa MT, Kata Ahli Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar Window Dressing

Berdasarkan laporan pelapor atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terlapor dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).(Am)

Example 120x600