BAROMETER — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Surabaya melakukan mediasi terkait pengaduan kredit macet nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kertajaya Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Herawati (47), yang sebelumnya mendatangi kantor LPK-RI DPC Surabaya pada Rabu (19/8/2026) malam. Herawati mengadukan persoalan kredit macet atas pinjaman KUR Mikro BRI dengan jaminan tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.
Dalam pengaduannya, Herawati juga membawa surat peringatan dari pihak bank terkait kewajiban pembayaran kredit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LPK-RI DPC Surabaya kemudian melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak BRI Cabang Kertajaya Surabaya. Mediasi berlangsung di ruang pertemuan Gedung Samator Land, BRI Cabang Kertajaya Surabaya, Jalan Kedung Baruk Nomor 25–28, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, LPK-RI DPC Surabaya diwakili Ketua DPC Paimun Ahmad Nizardianto, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Humas Daud Yusup L.T., serta tim media LPK-RI Surabaya.
Ketua LPK-RI DPC Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, yang akrab disapa Nizar, menyatakan pihaknya hadir untuk membantu mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh konsumen maupun pihak perbankan.
“Alhamdulillah, mediasi hari ini berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan. Tidak boleh ada lg PUJK nakal berlaku sewenang” di Kota Surabaya. Semua harus sesuai prosedur aturan yg berlaku, LPKRI berkomitmen perjuangkan hak konsumen kota Surabaya agar tercipta situasi Surabaya yg aman, tertib dan Kondusif. Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.” ujar Nizard.
Sementara itu, Sekretaris LPK-RI DPC Surabaya, Adib Wildan Hamdani, menyayangkan adanya penyampaian mengenai rencana eksekusi terhadap tiga sepeda motor yang menjadi jaminan kredit BPKB tersebut.
“Kami menyayangkan adanya penyampaian mengenai rencana eksekusi terhadap tiga unit motor, yang menjadi jaminan kredit BPKB tersebut. Menurut kami, persoalan seperti ini sebaiknya dikedepankan melalui komunikasi dan musyawarah terlebih dahulu agar dapat ditemukan solusi yang adil bagi debitur maupun pihak bank,” ujar Adib
Menurutnya, persoalan kredit bermasalah sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah antara debitur dan pihak perbankan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, Hagung Kurniawan, selaku perwakilan BRI Cabang Kertajaya Surabaya, menegaskan bahwa pihak bank terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan dialog.
“Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui komunikasi dan dialog terlebih dahulu. Surat peringatan merupakan bagian dari proses untuk mengingatkan adanya kewajiban pembayaran. Kami tetap membuka ruang untuk mencari solusi yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Hagung Kurniawan.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
Adapun poin kesepakatan tersebut meliputi:
1. Jaminan atau agunan dikembalikan kepada debitur.
2. Bunga dan denda dihapuskan sesuai hasil kesepakatan.
3. Pembayaran angsuran dilakukan sesuai kemampuan debitur.
LPK-RI DPC Surabaya mengapresiasi keterbukaan pihak BRI Cabang Kertajaya Surabaya dalam proses mediasi tersebut. Penyelesaian melalui dialog dinilai menjadi langkah positif untuk mencegah persoalan kredit berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Mediasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi Herawati sebagai debitur sekaligus memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan kewajiban kredit secara baik dan bertanggung jawab.
LPK-RI DPC Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan konsumen, khususnya dalam persoalan jasa keuangan, dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ham)

















