BAROMETER – Dugaan polemik pergantian ketua RT 03 di wilayah RW 01 kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya membuat heran dan penasaran pihak kecamatan Simokerto.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Simokerto, Noervita Amin melalui Hendra selaku seketarisnya (sekcam). “Sek-sek (bentar-bentar) saya kok heran ya dan penasaran. Coba nanti saya tanyakan ke pak lurahnya,” ujarnya, merasa heran pergantian RT dilakukan secepatnya kilat.
Lanjut Hendra, pergantian RT tidak segampang membalikkan tangan. Harus ada prosedur secara Perwali yang dijalankan. “Karena Perwali itu petunjuk dan arahan yang tidak boleh di langgar. Harus sesuai mekanisme prosedur itu,” terangnya.
Ia juga menjelaskan pada beberapa point di Perwali, ketika RT berhalangan melakukan tupoksinya sebagai RT dalam kurun waktu minimal 3 bulan berturut-turut, maka wajib di hentikan terlebih dahulu lalu pengangkatan RT baru.
“Kalau semisal tersandung pidana hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah baru wajib di ganti. Itupun wakilnya yang menjabati posisinya sebagai ketua RT. Bukan melaksanakan pemilihan maupun pergantian RT baru. Karena masa jabatan RT lama masih panjang,” jelasnya.
“Penasaran saya, coba nanti tak tanyakan ke lurahnya. Kalau lurahnya gak tahu adanya ini, kan lucu,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, wilayah Donorejo, kelurahan Kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya digegerkan adanya pergantian RT yang diduga menyimpang dari Perwali 112. Pemilihan dan pergantian RT baru tersebut diduga dilakukan berdasarkan arahan Ketua RW 01 kapasan. Pergantian RT 03 di Donorejo juga diduga tanpa melibatkan pihak kelurahan. Pemilihan itu digelar dengan mengatasnamakan warga RT 03 Donorejo.
Pemilihan tersebut dilakukan saat Ketua RT 03, AR masih dalam perawatan rehabilitasi di yayasan rehab merah putih tidak lebih dari 50 hari, lantaran menjadi korban penyalahgunaan narkotika.(Ham/Am)

















