BAROMETER – Komisi Yudisial (KY) resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) dan korps hakim di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait rilis data pengawasan semester I yang sempat menyebutkan adanya 121 hakim bermasalah pada akhir Juli lalu.
Juru Bicara MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima iktikad baik tersebut. “Karena mereka sudah minta maaf, ya kami maafkan,” ujar Prof. Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (3/8/2026).
Lewat klarifikasi tersebut, KY berharap masyarakat dapat melihat penegakan sanksi sebagai bagian dari pembersihan internal yang sehat.
Sinergi yang kuat antara KY dan MA dinilai sangat krusial demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan tepercaya bagi seluruh pencari keadilan.

















