BAROMETER – Jeremy Gunadi, terdakwa kasus dugaan tipu gelap senilai Rp 18 miliar diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 29 Juli 2026. Terdakwa diduga menggelapkan uang tersebut dengan modus jasa pengurusan dokumen motor berupa STNK dan BPKB.
Dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terdakwa didakwa dalam Pasal 492 dan 486 UU.RI. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuasa hukum terdakwa Jeremy, Hendra Kurniawan SH, SE menilai bahwa berkas dakwaan JPU tidak sesuai fakta di persidangan.
“Berdasarkan perkara ini adalah dugaan tipu gelap terkait dugaan penggunaan cek atau dokumen kosong. Dimana ada nilai kerugian dari pihak pelapor sebesar Rp 18 miliyar. Sementara berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan dari sisi dakwaan JPU kemungkinan besar tidak sampai di angka Rp 18 Milliar itu. Artinya dakwaan tidak sesuai,” ujarnya, saat ditemui wartawan usai sidang.
Karena adanya perbedaan diantara dakwaan dan fakta dalam sidang, pihaknya akan melakukan perhitungan kembali antara keluar masuknya uang. “Kita akan melakukan rekapitulasi lagi dari keluar masuk rekening pelapor dan terdakwa sehingga berapa yang angka sebenarnya,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya yaitu permasalahan perdata bukanlah pidana. Selain itu ia pun menduga adanya keanehan, bahwa diduga saksi palsu yang dihadirkan di persidangan oleh JPU.
“Permasalahan ini kami condong ke masalah perdata sebenarnya. Disitu sisi memang transaksi itu ada, tapi tidak serta merta dugaannya bodong. Namun kenyataannya di beberapa daksi yang kita tanyakan pada beberapa pertemuan di bersidangan banyak saksi-saksi di persidangan dihadirkan yang tidak kenal dengan terdakwa dan korban. Ini kan lucu juga. Yang kita butuhkan kan fakta. Kalau saksinya tidak kenal dengan dua-duanya bagaimana pembuktiannya?,” terang Hendra.
Dalam sidang tersebut, pihaknya berharap kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dalam memandang suatu perkara. “Kami berharap majelis hakim lebih objektif lebih jernih, bukan melihat dari sudut pandang pidana saja melainkan juga melihat dari sisi sudut pandang perdatanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Jeremy Gunadi menyampaikan kerja sama kepada Saksi Melinda Istono secara lisan bahwa yang bersangkutan memiliki CV.Anugerah Prima Abadi (APA) yang bergerak di bidang jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru berupa STNK dan BPKB.
Bahwa setelah mendengar akan memperoleh keuntungan dari pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru tersebut, Saksi Melinda menjadi tertarik dan bersedia sebagai pemodal atas pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru yang dilakukan oleh Terdakwa Jeremy.
Selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Melinda Istono dan Terdakwa Jeremy Gunadi, kemudian Surat Perjanjian Kerjasama tersebut diperbarui pada tanggal 30 Agustus 2022.
Bahwa mekanisme kerjasama dalam pembiayaan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan baru yaitu Saksi Melinda sebagai pemberi dana menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan dari Terdakwa Jeremy dan pengembalian dana beserta keuntungannya dilakukan setelah 4 hari kerja dari waktu penagihan kepada dealer.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Melinda mengaku mengalami Kerugian Rp 18 miliyar, atas kejadian tersebut.(Am)

















