Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaanSurabaya

Terdakwa Judol Kabur, Kasipidum Kejari Perak: Kita Terbitkan DPO

0
×

Terdakwa Judol Kabur, Kasipidum Kejari Perak: Kita Terbitkan DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hartono, kasus judi online (Judol) yang kabur saat proses sidang tanpa dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar bahwa akan dilakukan penertiban DPO terhadap terdakwa Hartono. “Kita terbitkan DPO mas, kita cari bersama tim intelijen,” tegasnya, pada awak media, Senin, 27 Juli 2026.

banner 325x300

Terdakwa Hartono diketahui kabur, lantaran terdakwa selama ini tidak kooperatif saat dipanggil proses sidang selama 3 kali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa pun selama ini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga :  Antusias Warga Berau Hadiri Kampanye Akbar SraGam, Lanjutkan dan Tuntaskan

“Itu tidak dilakukan penahanan karena penombok (penjudi), dipanggil tiga (3) kali secara patut gak datang. Kami baru cari ini orangnya,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Sugeng Harsoyo menyatakan bahwa berkas terdakwa Hartono kasus judol dikembalikan ke jaksa.

“Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa / Penuntut,” tulis di website PN Surabaya, pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga :  Diah Agustiningrum Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Divonis 1 Bulan, Jaksa Perak Terima

Hakim menilai bahwa selama ini JPU Robiatul dinilai tidak bisa menghadirkan terdakwa Hartono selama proses sidang.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hartono pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ditangkap di Warung Kopi Toger Jalan Perak Barat No. 167 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas kasus Judi Online (Judol).

Baca Juga :  Terdakwa Judol Kabur, Hakim PN Surabaya Kembalikan Berkas ke Jaksa

Saat itu, berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2025 terdakwa membuka situs permainan judi online MARIATOGEL dengan uang sebagai taruhan pada laman website https://maria83300.com yang diakses melalui google chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A9 warna biru IMEI: 862251043957014 Nomor Sim: 085591642412 dengan nama akun “Laskar28” dan password “Mbantar28”.

Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Ham/Am)

Example 120x600