BAROMETER — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang baru Kejaksaan RI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026, tertanggal 22 Juli 2026.
Langkah ini menandai babak baru dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia. Tokoh asal Tasikmalaya ini dinilai sebagai figur paling lengkap karena mengawinkan reputasi jaksa tangguh dengan integritas akademisi.
Salah satu sorotan utama dalam perombakan eselon I ini adalah penunjukan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi akan memegang kendali penuh dalam penyidikan kasus-kasus korupsi kakap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Berikut adalah daftar lima pejabat baru yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026:
Pertama, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. – Wakil Jaksa Agung.
Kedua, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Ketiga, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Keempt, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Kelima, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset.
Selain penyegaran di sektor pidana umum dan khusus, perombakan ini juga memperkuat sektor krusial lainnya. Dr. Patris Yusrian Jaya diamanatkan memimpin Badan Pemulihan Aset untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Di sisi lain, mantan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar akan fokus meningkatkan kualitas SDM kejaksaan lewat Badan Diklat.
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) kelima pejabat tinggi esselon I ini akan segera dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.(Ram)

















