BAROMETER – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejati telah berakhir.
“Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara ikut dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari daerah tetap akan diproses sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Dengan berakhirnya tahap inventarisasi tersebut, fokus penanganan perkara kini bergeser pada pendalaman hasil pengumpulan data serta penguatan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan JAM Pidsus. (Ram)

















