Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Diduga Catut Nama Kejaksaan, Intel Kejari Kabupaten Tangerang Berhasil OTT Oknum LSM

5
×

Diduga Catut Nama Kejaksaan, Intel Kejari Kabupaten Tangerang Berhasil OTT Oknum LSM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WJ, Senin (6/7/2026) siang.

WJ diringkus tim intelijen setelah diduga kuat mencatut nama institusi Kejaksaan untuk memeras sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Legok.

banner 325x300

Usai diamankan dan menjalani proses klarifikasi, pihak Kejari langsung melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tangerang Selatan untuk diproses secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa terbongkarnya aksi penipuan ini berkat keberanian salah satu kepala desa yang menjadi korban untuk melapor pada Kamis (2/7/2026) lalu.

Baca Juga :  Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan

“Pelapor menginformasikan adanya oknum LSM berinisial WJ yang mengaku bisa menutup laporan pengaduan yang masuk ke Kejari. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp25 juta,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Merespons laporan tersebut, Wahyudi langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 untuk mengintai pergerakan pelaku.

WJ sempat menunda rencana pertemuan yang semula dijadwalkan hari Kamis karena merasa curiga. Namun, pelarian aksinya kandas pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban mengonfirmasi lokasi pertemuan baru di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.

Baca Juga :  Kejati Sumut Raih Penghargaan Ber-AKHLAK 2025, Harli Siregar: Jadi Motivasi Untuk Terus Berbenah dan Bekerja Secara Profesional

Melalui skema penjebakan yang matang, korban menyerahkan uang tunai hasil negosiasi sebesar Rp15 juta kepada WJ pada pukul 14.20 WIB. Begitu uang berpindah tangan, Tim Intelijen Kejari yang sudah bersiaga di lokasi langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan WJ, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih berstempel tiga desa. Satu unit ponsel Samsung Fold 7 warna silver.

Baca Juga :  PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Hati Nurani

Selain itu, satu unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013, serta dokumen laporan pengaduan LSM dan tangkapan layar tanda terima PTSP Kejari dan rekaman percakapan intimidasi berdurasi 8 menit 51 detik.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait potensi adanya korban lain di wilayah Tangerang.(Amri)

Example 120x600