Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejari Jakbar Hentikan Kasus Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung Lewat Restorative Justice

1
×

Kejari Jakbar Hentikan Kasus Kekerasan Anak Terhadap Ibu Kandung Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik dengan tersangka berinisial MJM. Langkah ini diambil setelah Kejari Jakbar berhasil menuntaskan kasus tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Proses Restorative Justice tersebut berlangsung khidmat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 2 Juli 2026 lalu.

banner 325x300

Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Kejari Jakbar, Senator Boris Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa inti dari penyelesaian perkari ini adalah kembalinya keharmonisan keluarga.

Tersangka MJM telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, DS, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Rasa asih seorang ibu membuat DS berlapang dada menerima maaf sang anak.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan. Tersangka MJM telah meminta maaf kepada korban DS, ibu kandungnya, dan korban pun sudah memberikan maaf,” ujar Boris dalam keterangan Selasa (7/6/2026).

Memenuhi Syarat Hukum


Jaksa Boris melepas bogor tersangka MJM

Lebih lanjut Boris menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil sembarangan. Langkah humanis ini telah memenuhi seluruh syarat legalitas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 2 RJ Kasus Narkotika dari Jakarta Utara dan Timur

Selain itu, penghentian kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah, mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan mendapatkan Penetapan Resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Boris ada beberapa faktor utama yang membuat MJM layak mendapatkan Restorative Justice, misalnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun dan penyelesaian damai ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Kembali Hubungan Ibu dan Anak Melalui RJ

Penegakan Hukum dengan Hati Nurani
Mekanisme Keadilan Restoratif ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus berujung di jeruji besi, melainkan bisa menjadi jembatan pemulihan keadaan semula.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Jakbar merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum pidana dengan hati nurani. Dengan Restorative Justice, hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat kecil,” pungkas Boris.

Example 120x600