Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Hakim: LSM Tak Punya Legal Standing

0
×

Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Hakim: LSM Tak Punya Legal Standing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

​Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Rusdiyanto Loleh dalam sidang di PN Bandung, Senin (6/7/2026).

banner 325x300

Dalam amar putusannya, hakim menerima eksepsi pihak termohon dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

​Majelis hakim menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan didasarkan pada pemeriksaan pokok perkara, melainkan karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Tangkap Indah Harini, DPO Terpidana Penggelapan dan Pencucian Uang

​Hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

​”Berdasarkan segala uraian dan pertimbangan, hakim berpendapat bahwa pemohon, dalam hal ini LSM GLMPK, tidak mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam perkara SP3 ini,” ujar Hakim Rusdiyanto Loleh.

Baca Juga :  Fotografer Bugil di Surabaya Dituntut 14 Bulan Penjara

​Terkait dalil pemohon yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu soal “pihak ketiga yang berkepentingan”, hakim menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Menurut hakim, berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 telah menggeser aturan lama dengan menerapkan asas lex posterior derogat legi priori (aturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama).

​Kuasa hukum pemohon menyayangkan putusan tersebut. Mereka menilai hakim terlalu terjebak pada formalitas hukum dan mengabaikan substansi pokok perkara terkait dugaan tindak pidana yang dihentikan penyidikannya.

Pihak pemohon merasa hakim seharusnya lebih mempertimbangkan urgensi keadilan di mata publik daripada sekadar menyoroti status kelembagaan LSM.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

​Sebaliknya, kuasa hukum termohon, Rohman, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai batasan kewenangan pihak yang berhak mengajukan praperadilan.

​”Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat, putusan tadi sudah menjawab bahwa yang memiliki hak hanyalah korban yang secara langsung mengalami kerugian, pelapor, atau kuasa hukumnya,” tegas Rohman.

​Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka status tersangka bagi Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung terkait perkara tersebut dipastikan gugur demi hukum.(Budi)

Example 120x600