Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaan

Terapkan Plea Bargain, Kejati Sulteng Selesaikan Kasus Penganiayaan di Sigi Lewat Pengakuan Bersalah

0
×

Terapkan Plea Bargain, Kejati Sulteng Selesaikan Kasus Penganiayaan di Sigi Lewat Pengakuan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Penegakan hukum yang progresif dan efisien kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejato Sulteng) dengan menyelesaikan kasus penganiayaan di Sigi lewat pengakuan bersalah, pada Selasa (30/6/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

banner 325x300

Ekspose yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi ini dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam, yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Mahfud.

Baca Juga :  Perayaan Natal Kejaksaan 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat  

Dipicu Emosi Masalah Asmara

Peristiwa pidana ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka Samsul Bahri mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Kedatangannya bertujuan untuk menemui korban guna mengklarifikasi dugaan penendangan terhadap kekasih tersangka yang terjadi sehari sebelumnya.

Namun, pembicaraan di dalam posko memanas hingga tersangka melayangkan satu pukulan dengan tangan kanan terkepal ke arah wajah korban. Aksi tersebut langsung dihentikan setelah seorang saksi bernama Egin melerai keduanya.

“Tersangka terbawa emosi sesaat dan langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka memar serius di area mata dan hidung,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, pasca ekspose.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Bos Sritex Bersama 2 Bankir, BJB dan Bank DKI

Berdasarkan Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu yang ditandatangani oleh dr. Hosiana Pratiwi S., korban menderita luka memar biru keunguan di mata kiri berukuran 3 x 4 cm, memar di area glabela, serta posisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai rasa nyeri tekan.

Persetujuan JAMPIDUM dan Keadilan Efektif

Setelah mendengarkan pemaparan mendalam dari Tim Kejari Sigi, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI resmi memberikan persetujuan untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

Langkah ini diambil karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 2 tahun 6 bulan, bersikap kooperatif, serta menunjukkan penyesalan yang mendalam.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung: Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Zullikar Tanjung menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana modern yang mengedepankan efisiensi tanpa mengorbankan rasa keadilan.

“Mekanisme Plea Bargain ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum kita kini bisa berjalan lebih sederhana dan cepat. Kami tidak hanya melihat kepastian hukum formal, tetapi berorientasi pada tercapainya keadilan substantif yang efektif dan tetap melindungi hak-hak para pihak,” tegas Zullikar.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, penanganan perkara dapat diselesaikan secara akuntabel tanpa harus melalui proses peradilan panjang yang memakan waktu dan biaya besar.

Example 120x600