Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Mangkrak 4 Tahun, Publik Pertanyakan Komitmen Kejati DKJ Usut Kasus Dugaan Korupsi Kemenkumham

8
×

Mangkrak 4 Tahun, Publik Pertanyakan Komitmen Kejati DKJ Usut Kasus Dugaan Korupsi Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (kini Kejati DKJ) kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Publik mempertanyakan keseriusan Kejati DKJ dalam mengusut tuntas dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kala itu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pihak Kejaksaan untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bermodus promosi jabatan yang melibatkan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial GD.

banner 325x300

Kasus yang bergulir sejak Juni 2022 ini dinilai jalan di tempat dan tidak mengalami perkembangan signifikan menuju tahap penuntutan, meskipun statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan empat tahun lalu.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penghentian perkara secara diam-diam.

“Masalahnya sampai saat ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Bukti Kuat dan Praperadilan

Boyamin menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh MAKI bukanlah laporan tanpa dasar. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang sangat kuat kepada penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKJ, termasuk di antaranya adalah bukti transaksi transfer uang.

GD diduga meminta imbalan sejumlah uang jika korban ingin mendapatkan promosi jabatan atau mempertahankan posisi semula. Sebaliknya, jika menolak, korban diancam akan dimutasi ke daerah terpencil.

Baca Juga :  Pengembangan Penyidikan dari Persidangan, Kejati Kaltim Tahan Direktur Oprasional PT KBA, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Jika Kejati DKJ tidak segera memberikan kepastian dan menuntaskan perkara ini, MAKI menyatakan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas. “MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKJ jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI saat itu, oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” ujar Ashari Syam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Baca Juga :  Jampidum dan Gakkum Kehutanan Tandatangani PKS dan Bentuk Satgas P4SK untuk Berantas Kejahatan Hutan

Mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga penegak hukum seperti Kemenkumham ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Publik kini mendesak pimpinan Kejati DKJ untuk memberikan transparansi dan penjelasan resmi ke hadapan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ Dapot Dariarma mengenai alasan mangkraknya penyidikan atau status hukum terbaru dari oknum pejabat Kemenkumham tersebut.(Amri)

Example 120x600