SURABAYA – Modus tagih utang, dua pelaku pencurian Handphone (HP) di Kalilom berinisial AS (24) dan GDS (21) warga Kapas Madya, Surabaya ini diamankan polisi.
Dua pelaku bermodus menagih utang, di sebuah kos di Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya. Saat penghuni lengah, HP korban digondol maling dari kamar kos korban MDR (22) asal Madiun yang berdomisili di Surabaya.
Meski keduanya sudah ditangkap oleh korban dan warga, namun HP milik korban sudah hilang karena saat melarikan diri diserahkan ke teman tersangka berinisial P.
“Tersangka AS sempat kabur membawa HP korban. HP kemudian diserahkan ke temannya P yang saat ini masih DPO,” kata Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, pada Senin (15/6/2026).
Kejadian bermula ketika kedua tersangka datang ke tempat kos korban di Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya, pada 9 Juni lalu. Saat itu, ada teman kos korban MR yang menemui tersangka. Kedua tersangka berpura-pura mencari seseorang bernama Keyla untuk menagih utang.
Saat itu, MR memastikan tidak ada nama tersebut disana. Kemudian korban keluar kamar kos untuk menuju ke kamar mandi. Ia tidak menutup pintu kamarnya. Saat itu,, saksi MR melanjutkan mencuci piring.
“Kedua tersangka memanfaatkan itu dengan masuk kamar korban dan mengambil HP yang dicas di atas kasur di dalam kamar kos,” jelasnya.
Kemudian kedua tersangka turun dan melarikan diri. Korban yang kembali ke kamarnya terkejut saat melihat HP sudah tidak ada. Ia pun menanyakan ke temannya MR. Keduanya curiga dan menegur tersangka GDS yang sempat lari saat itu.
Tersangka GDS berhasil ditangkap. Namun, AS berhasil kabur dengan membawa HP milik korban. “Motor milik AS untuk sarana pencurian ditinggal saat itu. Tersangka GDS kemudian diminta menelepon temannya. AS kemudian kembali ke lokasi dan diamankan massa,” ungkapnya.
Polsek Kenjeran yang mengetahui kejadian itu langsung menuju ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka sebelum babak belur dihajar massa yang mulai banyak berdatangan. “Keduanya kami amankan ke Polsek Kenjeran,” tandasnya.(Ham)

















