SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gerebek 6 orang berpesta sabu termasuk bandar berinisal AB di kawasan jalan Donorejo 2, kelurahan Kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya, pada pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB pagi.
Gerebekan berlangsung, 3 orang berhasil kabur dan 3 orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiganya yang diamankan yaitu berinisal AS (47), M (24), dan MS (26) warga sekitar.
Sayangnya, 3 orang lainnya 1 diantaranya bandar sabu yang turut berpesta sabu gagal tertangkap dan berhasil meloloskan diri. Selain bandar, AB juga tidak jarang untuk memfasilitasi para pembelinya untuk mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Sebuah rumah bandar sabu AB yang berada di kawasan berlokasi tak jauh dari jalur rel kereta api itu diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terpisah, pada wartawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ada tiga orang yang kami amankan terkait dugaan penyalahgunaan sabu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Penggerebekan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga menjadi tempat berkumpul sejumlah orang untuk mengonsumsi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya 21 paket sabu, alat hisap, pipet kaca, timbangan elektronik, klip plastik, telepon genggam, dompet, sendok, hingga identitas diri milik para terduga pelaku.
Dari total barang bukti yang diamankan, dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,060 gram dan 0,053 gram serta satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,003 gram ditemukan di lantai dua rumah yang diduga digunakan para pelaku untuk mengonsumsi narkoba. Sedangkan 19 paket sabu lainnya ditemukan di lantai satu dan diduga berkaitan dengan AB yang kini masih diburu polisi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu di salah satu kamar di lantai dua rumah tersebut sebelum petugas melakukan penggerebekan.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. AS bersama M diduga membeli sabu secara patungan untuk kemudian dikonsumsi bersama. Sementara MS disebut ikut menggunakan narkotika setelah diajak oleh kedua rekannya.
“Tiga ditangkap dan tiga orang lainnya lolos termasuk bandarnya,” ucap seorang sumber yang enggan namanya di online kan.
Sumber juga menyebutkan bahwa AB tidak jarang untuk memfasilitasi para pembelinya untuk mengkonsumsi sabu di rumahnya. “Hampir tiap hari konsumsi di rumah AB. AB juga sebagai penjual sabu,” pungkasnya.
Berdasarkan dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses hukum sekaligus mengajukan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Pada 8 Juni 2026, Tim Asesmen Terpadu BNNK Surabaya merekomendasikan tindakan rehabilitasi bagi ketiga pengguna tersebut. Kedua pelaku berinisial M dan MS diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Yayasan Rumah Kita Surabaya. Sementara AS direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah Putih Surabaya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu AB yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan 19 paket sabu yang ditemukan di lokasi penggerebekan.(Am/Ham)















