NUSA TENGGARA TIMUR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo. Kasus ini melibatkan Maria Theresia Utha sebagai penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan Fransiskus Subur sebagai pihak intervensi.
Sengketa bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur, yang dinilai tumpang tindih dengan sertifikat lama milik Maria Theresia Utha.
Dalam persidangan, penggugat menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1213 yang terbit sejak tahun 2001 dengan luas 9.948 m². Sertifikat baru atas nama Fransiskus Subur yang diterbitkan pada 2024 dengan luas 19.380 m² dianggap cacat administrasi karena menimpa hak lama yang sudah terdaftar.
Fakta ini menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat, termasuk hilangnya hak untuk memanfaatkan dan memperjualbelikan tanah.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena perjuangan kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. bersama Monika Megalina.,S.H dari Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, Surabaya.
Mereka menegaskan bahwa penerbitan sertifikat baru melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Dengan argumentasi tajam dan bukti kuat, tim hukum berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa hak penggugat harus dilindungi. Perjuangan ini menjadi simbol bahwa advokat berperan penting menjaga keadilan bagi masyarakat kecil.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Spyendik Bernadus Blegur, S.H. akhirnya menjatuhkan putusan tegas dalam perkara sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa eksepsi dari Tergugat maupun Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima. Dengan demikian, seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur dinyatakan batal demi hukum. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut sebagai bentuk koreksi atas kesalahan administrasi yang terjadi.
Selain itu, majelis juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dengan jumlah sebesar Rp35.406.316. Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pihak penerbit sertifikat, tetapi juga pada pihak yang memperoleh manfaat dari penerbitan sertifikat yang cacat administrasi.
Dengan amar putusan tersebut, PTUN Kupang memberikan kepastian hukum bagi penggugat sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa tanah di kawasan strategis seperti Labuan Bajo. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan administrasi, serta menjadi peringatan bagi aparat pertanahan agar lebih cermat dalam menjalankan tugasnya.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas tanah di kawasan strategis Labuan Bajo.
Sengketa sertifikat tanah di daerah wisata premium ini diyakini akan memicu perhatian masyarakat luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan yang sering menimbulkan konflik.
Namun, perkara ini belum berhenti di tingkat pertama. Pada 18 Mei 2026, pihak Fransiskus Subur resmi mendaftarkan banding dan memberikan kuasa kepada Capistrano Celina Ceme, S.H. untuk melanjutkan perjuangan hukumnya di tingkat peradilan berikutnya. Langkah banding ini menunjukkan bahwa sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo masih akan berlanjut dan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum bagi para pemilik tanah di kawasan wisata strategis tersebut.
Dengan amar putusan dan adanya pendaftaran banding, PTUN Kupang telah membuka babak baru dalam sengketa tanah Labuan Bajo. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan tingkat banding akan menilai perkara ini, serta apakah putusan tersebut akan memperkuat atau mengubah arah kepastian hukum di daerah super prioritas pariwisata Indonesia.(Am)


















