SURABAYA – Hendra Kurniawan S,H. S.E selaku Advokat Kantor Hukum HK Law Firm & Partners menyikapi terjadinya kecelakaan kereta api KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB (malam).
Hendra mengatakan terjadinya kecelakaan tersebut adanya dugaan kelalaian, sesuai dalam Pasal 474 ayat 3 UU No 1 tahun 2023 KUHP baru, bahwa setiap orang yang dengan kealfaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Menyingkapi terjadinya kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi timur, diduga adanya kelalaian (Human error) dan Apabila dalam penyelidikan terbukti maka unsur pidananya terpenuhi. Dapat dipidanakan maksimal 5 tahun ataupun denda Pidana paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” ujarnya, pada Selasa (28/4/2026) di kantor hukum HK Law Firm & Partners di Surabaya.
Ia juga menegaskan bahwa para korban khususnya konsumen atau penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI), wajib mendapatkan pergantian ganti rugi yang selayaknya.
“Mengingat bagi para korban adalah konsumen dari PT KAI, sudah sepatutnya mendapatkan penggantian ganti rugi yang selayaknya. Namun Apabila dirasa tidak sesuai, dapat mengajukan ganti rugi melalui gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Hendra.
Terkait hal tersebut, Hendra berharap adanya keseriusan bagi management PT KAI untuk mengusut tuntas atas kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
“Bagi pemerintah khususnya jajaran menagemen PT KAI harus dapat mengusut tuntas atas kejadian ini, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban baik meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka,” pungkasnya.
Pada sebelumnya, terjadinya tabrakan kereta KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) pukul 20.40 WIB (malam).
Sementara untuk saat ini dilaporkan adanya 7 korban yang tewas atau meninggal dunia dan sekitar 81 korban yang mengalami luka-luka.(Am)



















