Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Ditolak Cek In, Akbar Gigit Tangan Kekasihnya

0
×

Ditolak Cek In, Akbar Gigit Tangan Kekasihnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Cek-cok dan gagal cek in di hotel Holiday berujung pidana. Itulah yang dialami oleh terdakwa Akbar Maulana Safi’i yang duduk di kursi pesakitan atas laporan dari kekasihnya sendiri yaitu Etik Dwi Serawati di ruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan terdakwa didakwa pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner 325x300

Sidang yang beragenda keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi korban.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Tersangka HL di Bandara Terkait Kasus Korupsi Timah

Korban mengatakan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara mengigit tangannya, setelah korban menolak ajakan Akbar untuk cek in di hotel. “Saat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas, Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,” kata korban Etk dibruang sidang.

Ia juga membeberkan kronologi pertengkaran, bahwa saat itu dimulai dari apartemen sudah adanya pertengkaran.
“Saat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,” bebernya.

Baca Juga :  Hakim PN Surabaya Heran Permainan Burung Merpati Kok Ditangkap?

Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkannya apa yang disampaikan oleh Dwi Serawati.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lobi Hotel Holiday Inn Express, Jalan Kedungdoro No. 54-56 Surabaya.
Berawal, terdakwa dan korban datang ke hotel untuk check-in, namun terjadi pertengkaran yang sempat dilerai petugas keamanan.

Terdakwa kemudian diduga menarik paksa tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dompet berisi uang tunai Rp1 juta, dan jam tangan. Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, terdakwa menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka memar.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Pakal Kompak Berbagi Takjil dan Santunan ke Anak Yatim

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri. Hal itu diperkuat dengan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan tumpul, meski tidak menghambat aktivitas korban.(Am)

Example 120x600