SURABAYA – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang berinisial DYA atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mantan pegawai honorer Kejari Tanjung Perak.
DYA jaksa Kejati Jatim ini adalah mantan Kasi Datun Kejari Tanjung Perak yang dilaporkan oleh mantan seorang tenaga honorer di Kejari ke Polrestabes Surabaya pada 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, pada wartawan membenarkan proses pemeriksaan internal terhadap DYA. “Untuk setiap perbuatan pegawai Kejaksaan yang tercela, pimpinan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan sejauh mana perkembangan proses pemeriksaan terhadap DYA tersebut. “Untuk kasus ini kami belum mengetahui hasilnya,” terangnya.
Ia juga menambahkan, hingga kini penanganan dugaan pelecehan seksual tersebut masih berjalan di bidang pengawasan Kejati Jatim. Proses pendalaman dilakukan oleh bidang pengawasan dan belum mencapai tahap hasil. “Informasinya masih dalam proses di bidang pengawasan,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juni 2024. Saat itu korban tengah mengemudikan mobil, sementara DYA berada di kursi penumpang samping. Dalam situasi tersebut, DYA diduga melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Perbuatan serupa disebut kembali dilakukan oleh DYA terhadap korban keesokan harinya. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi yang hampir sama.
Kompol Melatisari, Kasat PPA Polrestabes Surabaya membenarkan adanya laporan terhadap jaksa DYA. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut tercatat dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.(Am)



















