Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Beroperasi di Lalabata Soppeng?

1
×

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Beroperasi di Lalabata Soppeng?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG – Diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (ilegal), namun, salah satu perusahaan sudah melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah Sungai Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ini, kini telah menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan akan beroperasi kembali. Lantas, sejumlah warga khawatir aktivitas pertambangan ini berdampak pada kerusakan lingkungan.

banner 325x300

Karena kegiatan galian C tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat. Selanjutnya diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material bangunan

Salah seorang warga, Akwan Annas menilai penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Soppeng lemah dalam pengawasan keberadaan tambang yang diduga ilegal ini. Karena dapat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Izin Usaha Pertambangan, WIUP dan Operasional Produksi.

Baca Juga :  Pembobol Rumah di Pakal Dihajar Massa, 1 Pelaku Lolos

Laporan ini muncuat di tengah informasi yang beredar di masyarakat terkait mutasi Lurah Salokaraja yang diduga berkaitan dengan persoalan perizinan. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

“Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi, sehingga memerlukan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

Informasi mengenai aktivitas tambang ini disampaikan oleh Akwan Annas, yang menerima langsung keluhan dari masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa laporan warga perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, secara prinsip, tidak seharusnya begitu. Seorang kepala daerah punya tanggung jawab melindungi warganya, termasuk dari risiko seperti banjir, kerusakan lingkungan, atau dampak aktivitas tambang seperti galian C.

“Kalau sampai rakyat tenggelam (baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi), Apa pemerintah daerah mau tanggungjawab,” imbuhnya.

Dampak Lingkungan dan Masyarakat

Menurutnya warga menyampaikan sejumlah dampak yang telah dan berpotensi terjadi, misalnya kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cenrana. Selain itu, ancaman terhadap saluran irigasi yang mengairi persawahan warga dan potensi gagal panen akibat terganggunya distribusi air

Baca Juga :  Polisi Dalami Pelaku Pengedar Inex di Area Diskotek Stasiun

Lalu, gangguan terhadap ekosistem di sekitar sungai. Serta kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah.

“Berdasarkan hal itu, masyarakat setempat meminta agar Pemerintah segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Lalu, aktivitas penambangan dihentikan, baik sementara maupun permanen jika terbukti ilegal dan dilakukan perbaikan terhadap infrastruktur air, khususnya saluran irigasi bagi yang terdampa,” pungkasnya.(AS)

 

Example 120x600