SURABAYA – Camat Pakal Surabaya, Zainuddin Fanani batalkan rapat kordinasi pembahasan batas wilayah di RW 01 dan RW 06 Pakal di kantor kecamatan Pakal, pada Jumat (17/4/2026) pagi. Pembatalan tersebut dipicunya oleh Ketua RW 06 Pakal yang menolak atas adanya rapat koordinasi diulang kembali.
“Rapat hari ini batal, akan kami jadwalkan ulang. Ini bagian dari proses pembahasan batas wilayah,” ujarnya melalui pesan singkatnya.
Sementara, Ketua RW 06 Pakal Priyatama
menegaskan bahwa persoalan pembangunan GPS tidak bisa dilepaskan dari pembahasan batas wilayah. Namun, pihaknya memilih mengurai terlebih dahulu aspek batas administratif sebelum masuk ke persoalan lainnya. Pihaknya juga menyatakan bahwa dirinya memilih tidak mengikuti rapat tersebut karena menganggap persoalan tersebut sudah selesai.
“Saya sudah datang ke kantor kecamatan, tapi langsung balik kanan. Menurut kami, batas wilayah sudah jelas dan final sesuai hasil rapat sebelumnya di kantor kelurahan,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui telepon.
Priyatama menjelaskan, berdasarkan resume rapat pada 1 April 2026 di kantor kelurahan, batas wilayah telah ditetapkan sesuai database resmi. Dalam kesepakatan itu, pembangunan tahap pertama perumahan GPS berada di wilayah RW 01, sementara tahap kedua masuk wilayah RW 06.
Keputusan tersebut, diperkuat oleh tanda tangan 17 peserta rapat, termasuk pihak kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua RW.
Ia pun meminta Camat Pakal untuk bersikap konsisten dan tegas, terutama kepada pihak pengembang, agar mematuhi hasil kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap tidak ada perubahan atau inkonsistensi. Kalau keputusan sudah jelas, semua pihak harus patuh agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” pungkasnya.(Ham)



















