Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kejati Jatim Ungkap Kronologi OTT 3 Pejabat ESDM Jatim

3
×

Kejati Jatim Ungkap Kronologi OTT 3 Pejabat ESDM Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah, Jumat (17/4/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS (Oni Setiawan), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

banner 325x300

Perkara ini bermula dari proses perizinan yang semestinya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Jampidum Melakukan PKS dengan Unpad Terkait Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, mengatakan penyidik menemukan adanya pola sistematis dalam praktik pungli tersebut.

“Proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui OSS justru diperlambat. Dari situ kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih percepatan,” kata Wagiyo.

Dalam kronologi yang diungkap, proses perizinan diduga sengaja diperlambat oleh oknum di lingkungan Dinas ESDM. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan alasan mempercepat penerbitan rekomendasi teknis.

Untuk perizinan pertambangan, tersangka OS disebut menawarkan percepatan proses dengan imbalan tertentu. Besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin. Adapun untuk pengajuan izin baru, tarif yang diminta mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta per permohonan.

Baca Juga :  Foto Mirip Ivan Beredar di Medsos, Netizen: di Penjara Menggonggong Terus

“Untuk izin pertambangan, ada permintaan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah per permohonan, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru,” ujar Wagiyo.

Pola serupa juga terjadi dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Permohonan yang seharusnya diproses melalui OSS diduga diperlambat, lalu pemohon diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk mempercepat terbitnya rekomendasi teknis sebagai syarat Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Baca Juga :  Diduga Serobot Tanah di Ciumbulehit, DHS Dilaporkan Ke Polrestabes Bandung

Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan pungutan yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Uang itu diduga dibagi di antara para pihak yang terlibat, mulai dari tim teknis hingga pimpinan dinas. “Padahal layanan itu tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi seperti pajak dan PNBP,” kata Wagiyo.

Dalam OTT ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo dalam rekening. Dari tersangka AM, penyidik mengamankan total sekitar Rp494 juta. Dari tersangka OS disita Rp1,64 miliar, sementara dari tersangka H sebesar Rp229,6 juta.(Am)

Example 120x600