Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Hakim di Surabaya Diduga Langgar Tata Tertib Saat Bacakan Amar Putusan Narkoba

22
×

Hakim di Surabaya Diduga Langgar Tata Tertib Saat Bacakan Amar Putusan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Sarloka Suek S.H terlihat tidak memberikan contoh tata tertib ketaatan sebagai hakim yang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Moh Saleh di persidangan Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada pada Kamis (9/4/2026) lalu.

Ketua Majelis Hakim Sarloka Suek diduga melanggar tata tertib Kehakiman dengan membacakan amar putusan terdakwa Moh Saleh kasus narkoba jenis Inex Diskotek Stasiun Surabaya, duduk di kursi hakim anggota.

banner 325x300

Hal itu berlangsung terlihat di ruang Sari 1, saat sidang agenda putusan. Terdakwa Moh Saleh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari.

Baca Juga :  Istri Nikah Siri Bersama PIL, Pria di Surabaya Mengadu ke Kantor Hukum Salaka and Partners

Putusan tersebut tidak jauh beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan sebagai pengganti jaksa Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yang menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari.

Baca Juga :  Bos Grup BJU Hendarto Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti US$49 Juta

Terpisah, terkait tata tertib ketaatan hakim tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono mengatakan belum tahu informasi tersebut. “Saya belum tahu beritanya mas,” singkatnya, saat dikonfirmasi BNN.com, pada Senin (13/4/2026) sore.

Baca Juga :  Diskotek Stasiun Lolos Razia di Malam Tahun Baru 2026

Sementara, saat di perlihatkan foto persidangan, pihaknya enggan menjawab.(Am)

Example 120x600