SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Sarloka Suek S.H terlihat tidak memberikan contoh tata tertib ketaatan sebagai hakim yang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Moh Saleh di persidangan Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada pada Kamis (9/4/2026) lalu.
Ketua Majelis Hakim Sarloka Suek diduga melanggar tata tertib Kehakiman dengan membacakan amar putusan terdakwa Moh Saleh kasus narkoba jenis Inex Diskotek Stasiun Surabaya, duduk di kursi hakim anggota.
Hal itu berlangsung terlihat di ruang Sari 1, saat sidang agenda putusan. Terdakwa Moh Saleh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari.
Putusan tersebut tidak jauh beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan sebagai pengganti jaksa Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yang menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari.
Terpisah, terkait tata tertib ketaatan hakim tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono mengatakan belum tahu informasi tersebut. “Saya belum tahu beritanya mas,” singkatnya, saat dikonfirmasi BNN.com, pada Senin (13/4/2026) sore.
Sementara, saat di perlihatkan foto persidangan, pihaknya enggan menjawab.(Am)



















