Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Retno, Pakar Tata Kota Sikapi Dugaan Proyek Revitalisasi Fiktif di Lamongan

16
×

Retno, Pakar Tata Kota Sikapi Dugaan Proyek Revitalisasi Fiktif di Lamongan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Pakar Bidang Arsitektur, Cagar Budaya dan Tata Kota/Lingkungan Dr. Ir. R.A. Retno Hastijanti, M.T menyoroti proyek revitalisasi dan penataan landscape di lapangan Gajah Mada Lamongan.

Sorotan itu terkait dugaan proyek revitalisasi yang belum maximal di kerjakan oleh CV Alvira Cipta Lestari (ACL) yang diduga didalangi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, S.E dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 924 juta dengan batas mulai tahun 2022 hingga 2025.

banner 325x300

Retno Hastijanti mengatakan bahwa pembangunan dan revitalisasi taman kota harus mengacu pada standar Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Regulasi tersebut ditetapkan bahwa proporsi minimal RTH di wilayah kota atau kawasan adalah sebesar 30 % (persen) yang terdiri atas 20 persen RTH publik yang dikelola pemerintah daerah dan 10 persen RTH privat milik masyarakat atau swasta.
Tujuan utama RTH adalah menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan udara bersih, menjadi kawasan resapan air, serta menunjang estetika kota,” ujar Retno sekaligus Dekam Untag Surabaya, pada Kamis (9/4/2026) lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa RTH publik meliputi taman kota, hutan kota, tempat pemakaman umum, jalur hijau jalan, hingga sempadan sungai. Sementara itu, RTH privat dapat berupa pekarangan rumah, kawasan hijau perkantoran, maupun area industri.

Baca Juga :  Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Hukum 10 dan 7 Tahun Penjara

Retno menekankan bahwa pembangunan maupun revitalisasi taman kota tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi harus direncanakan secara komprehensif.

“Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain pemilihan vegetasi yang tepat, penyediaan fasilitas umum, sistem drainase, pencahayaan, keamanan juga menjadi faktor penting, termasuk pemasangan penerangan jalan umum (PJU) dan kamera pengawas (CCTV). Konsep dan tema taman pun harus disesuaikan dengan kebutuhan interaksi sosial masyarakat, baik berupa taman tematik, taman aktif, maupun taman pasif,” jelasnya.

“Pemeliharaan menjadi kunci utama. Sistem penyiraman, pemupukan, pemangkasan, serta kebersihan harus direncanakan secara berkelanjutan agar taman tetap asri dan berfungsi optimal,” imbuhnya.

Menyoroti kondisi taman di Lamongan, Retno menilai adanya indikasi pengembangan fungsi menjadi arboretum, yakni kawasan yang difokuskan sebagai koleksi tanaman berkayu untuk kepentingan penelitian, edukasi, konservasi, dan rekreasi.

“Jika benar demikian, maka pengelolaannya membutuhkan tenaga ahli khusus dan tidak cukup hanya ditangani satu dinas. Perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas pertanian atau ketahanan pangan,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengembangan fungsi tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya beban pemeliharaan. Oleh karena itu, taman harus dioptimalkan sebagai ruang edukasi dan rekreasi agar memberikan nilai tambah, termasuk dalam mendorong aktivitas ekonomi dan memperkuat branding kota.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-80, Lurah Pakal Resmikan Gedung Serba Guna RW 06

Retno juga menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan koordinasi lintas instansi. “Langkah cepat perlu dilakukan, misalnya dengan membentuk tim khusus perawatan taman serta melakukan penanganan darurat terhadap tanaman yang terdampak,” tegasnya.

“Dengan pengelolaan yang tepat, taman kota tidak hanya menjadi ruang hijau, tetapi juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan identitas kota yang kuat,” bebernya.

Terkait dugaan penyimpangan revitalisasi yang bersifat fiktif, Retno meminta agar pihak terkait benar-benar serius melakukan pemeriksaan dokumen. “Seluruh proses administrasi, perencanaan, hingga pelaksanaan memiliki standar dan mekanisme monitoring yang jelas. Mulai dari perencanaan anggaran, kontrak pekerjaan, laporan progres, hingga hasil akhir—semuanya bisa ditelusuri dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu untuk menilai apakah suatu program revitalisasi dilakukan dengan benar atau tidak,” tegasnya.

Selain itu melalui evaluasi hasil atau dampak revitalisasi di lapangan. Ada revitalisasi yang langsung terasa manfaatnya oleh masyarakat. Misalnya, revitalisasi taman yang setelah diresmikan langsung ramai, aktif, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Ini bisa menjadi indikator keberhasilan.

“Namun, ada juga yang hanya ramai di awal peresmian, lalu perlahan ditinggalkan. Hal ini biasanya menunjukkan adanya kekurangan dalam pengelolaan, perawatan yang tidak berkelanjutan, atau minimnya aktivitas yang mampu menarik masyarakat. Bahkan, tidak sedikit revitalisasi yang meskipun sudah diresmikan, tetap tidak memberikan dampak signifikan atau tidak dimanfaatkan sama sekali,” terangnya.

Baca Juga :  Fantastis, Harta Kekayaan Bupati Perempuan Pertama Berau Sri Juniarsih Mas Naik Rp20 Miliar Selama Menjabat

Dalam kondisi seperti ini, perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam, terutama pada aspek perencanaan—mulai dari studi kelayakan, analisis kebutuhan masyarakat, hingga pendekatan tata kota (urban planning) yang digunakan.

Retno juga menilai atas dugaan proyek revitalisasi fiktif sangat merugikan negara. Sementara dengan APBD yang cukup besar hingga ratusan juta. “Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan revitalisasi fiktif tidak cukup hanya dilihat dari dokumen semata, tetapi juga harus dibuktikan melalui kebermanfaatan nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pada sebelumnya, menurut sumber internal BNN.com bahwa Pekerjaan proyek revitalisasi tersebut diduga didalangi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lamongan, M Freddy Wahyudi. Bahkan diduga kuat adanya penyelewengan dana Revitalisasi yang mengalir ke M Freddy Wahyudi.

Ia disebut-sebut sebagai orang dibalik layar dalam pengendalian proyek revitalisasi dan penataan landscape lapangan gajah mada di Lamongan. Meski proyek tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh CV Alvira Cipta Lestari (ACL). Namun CV tersebut hanya sebatas wayang yang diduga didalangi oleh Ketua DPRD Lamongan.

Sementara, menanggapi hal itu, Ketua DPRD kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, S.E membantah bahwa dirinya sebagai dalang proyek revitalisasi dan penataan landscape lapangan Gajah Mada. “Hoax gak benar itu. Nanti tak jelaskan sejelas-jelasnya,” bantahnya, saat dikonfirmasi wartawan BNN.com, pada Sabtu (4/4/2026) malam.(Am/Ham)

Example 120x600