SURABAYA – Kuasa Hukum PT Eka Nusa Bahari (ENB) support Jaksa ungkap dalang atas dugaan penerimaan gratifikasi atas penanganan perkara penggelapan dan manipulasi akta otentik penjualan kapal.
Hal itu disampaikan Dendi Rukmantika selaku kuasa hukum terdakwa Mochamad Wildan Dirut PT ENB yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dugaan terima gratifikasi yang menyeret Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Dharmawan dan Kasi Oharda Mohammad Rizky Pratama diduga adanya pesanan atas perkara manipulasi akta otentik penjualan kapal.
Terjadinya dugaan gratifikasi yang diterima oleh keduanya untuk mendorong agar Terdakwa Mochamad Wildan dijebloskan ke penjara. Penyuapan diduga dari rekan bisnis Wildan sendiri yang ikut bersama dia mendirikan PT ENB.
Kuasa hukum terdakwa Wildan, Dendi Rukmantika mengapresiasi Kejagung yang tindak cepat atas dugaan suap menyuap tersebut. “Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Terima kasih kepada pimpinan Kejati Jatim. Kasus dugaan penyuapan yang melibatkan 2 oknum pejabat Kejati Jatim dapat segera diselesaikan dengan penuh keadilan. Terutama mengungkap siapa penyuap dan dalang di balik aksi tidak terpuji tersebut,” ujar Dendi, pada Kamis, 9 April 2026.
Dia juga menyebutkan bahwa Gratifikasi tersebut diberikan agar berkas perkara terdakwa Wildan dinyatakan P21 dan dilakukan penahanan kepadanya. Namun, karena aksi penyuapan tersebut berhasil terendus oleh pimpinan Kejati Jatim, upaya pengaturan perkara dapat digagalkan sebelum berdampak lebih jauh terhadap proses penegakan hukum.
“Beruntung, masih banyak jaksa yang punya integritas dalam penegakan hukum di Kejati Jatim. Sehingga permasalahan adanya peristiwa suap yang melibatkan 2 oknum pejabat terkait pengaturan perkara ini dapat terbongkar,” kata Dendi.
Dendi menambahkan bahwa penetapan terdakwa sebagai tahanan kota tersebut, karena kliennya kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Kami sangat apresiasi keputusan dari Kejati Jatim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
“Klien saya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan secara terbuka, serta tidak menghambat jalannya proses penyidikan maupun persidangan. Bisa jadi itu pertimbangan hakim,” terang Dendi.
Tindakan pimpinan Kejati Jatim dalam kasus yang menyeret 2 oknum pejabat Kejati Jatim telah berhasil menyelamatkan marwah penegakan hukum. “Sehingga tidak sampai peristiwa seperti di Kejaksaan Negeri Karo yang saat ini menjadi perhatian publik yang luas di Indonesia,” pungkas Dendi.
Pada sebelumnya, Dugaan penerimaan gratifikasi oleh dua Jaksa yang memegang jabatan sentral tersebut, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono,” iya benar.” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa 7 April 2026.(Am)



















