SURABAYA – Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Polri ini kabur, usai menabrak pengendara motor hingga pingsan di depan Mapolda Jawa Timur. Terdakwa Billy yang disidang tanpa ditahan ini sopir mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L 28 PL.
Terdakwa didakwa menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga pingsan. Setelah menabrak bukannya menolong terdakwa justru kabur dan meninggalkan korban dari lokasi kejadian.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan sikapnya yang tidak menolong korban setelah insiden itu terjadi.
Hal itupun diakui oleh terdakwa, bahwa dirinya kabur tanpa mempedulikan korban.
“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum membacakan tuntutan dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Ocky menjelaskan dirinya hanya menggantikan jaksa sebelumnya yang menangani perkara yaitu jaksa Muzakki. “Jaksa sebelumnya, Muzakki, sudah pindah. Jaksa lainnya Riny NT,” ujarnya.
Sementara itu, usai sidang Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku tidak mendapat izin dari atasannya. “Sepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,” singkatnya, sembari menghindari wartawan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Saat itu, Billy mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.
Pada saat bersamaan, Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari. Sepeda motor korban terjatuh dan membuat Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat dr. Sekar Rahadisiwi dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.(Am)



















