Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPOLRISurabaya

Polda Jatim Ungkap Penjualan Bahan Peledak di Surabaya

×

Polda Jatim Ungkap Penjualan Bahan Peledak di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana, karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang. “Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast, saat konferensi Pers, pada Selasa (3/3/2026).

banner 325x300

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Terima SPDP Oknum Petugas Damkar Kasus Perzinahan

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast.

Masih Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. “Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Ajukan RJ Perkara Penadahan BBM, Disetujui Jampidum Bersama 6 Perkara Lainnya

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Baca Juga :  Meski Kalah Putusan PK, Rosono Ali Hardi Tetap Berjuang Demi Warisan Orang Tua

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.
“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” jelas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.(Pri/Am)

Example 300250
Example 120x600