Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Ketidaktahuan Saksi Anak Terdakwa Hermanto Oerip Dinilai Bisa Memberatkan Terdakwa

×

Ketidaktahuan Saksi Anak Terdakwa Hermanto Oerip Dinilai Bisa Memberatkan Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Vincentius Adrian Utanto dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai saksi perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa ayah saksi sendiri yakni Hermanto Oerip.

Sidang yang digelar di ruang Kartika ini, saksi Vincentius banyak menepis pertanyaan jaksa dan hakim. Ia menjawab tidak tahu atas beberapa pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati. Jawaban tidak tahu dari saksi ini dinilai hakim anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu sebagai upaya saksi untuk menutupi kasus ini.

banner 325x300

“Saudara saksi, dengan banyak menjawab tidak tahu itu bukan malah meringankan posisi terdakwa tapi malah memberatkan terdakwa. Itu banyak hal yang anda tutupi,” ujar hakim Cokia.

Dalam persidangan, jaksa yang akrab disaat Dilla mendalami keterlibatan Vincentius dalam struktur dan aktivitas PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), perusahaan yang disebut dalam dakwaan sebagai sarana investasi tambang nikel yang belakangan terungkap fiktif.

Saat ditanya jaksa terkait kegiatan PT MMM, saksi mengaku hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang nikel. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui proses usaha maupun aktivitas pertambangan yang dijalankan.

“Saya hanya tahu PT MMM bergerak di bidang nikel, tapi prosesnya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Vincentius di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurkholis.

Jaksa juga menanyakan hubungan saksi dengan korban Soewondo Basoeki. Vincentius mengakui pernah beberapa kali bertemu Soewondo Basuki di luar negeri, namun kembali menyatakan tidak mengetahui urusan investasi yang dibicarakan.

Dalam pemeriksaan, jaksa mengungkap peran Vincentius di dalam grup WhatsApp bernama “PT. MMM”. Saksi mengaku masuk ke dalam grup tersebut atas perintah ayahnya, Hermanto Oerip.
Menurut pengakuannya, tugas Vincentius hanya meneruskan dokumen berupa Bill of Lading (BL) atau Cargo Manifest (CM) dari terdakwa Hermanto Oerip kepada Venansius Niek Widodo. Namun, saksi mengklaim tidak mengetahui isi maupun kebenaran dokumen tersebut. “Saya hanya meneruskan dari ayah saya ke Pak Venansius, tanpa konfirmasi ke siapa pun,” kata Vincentius.

Baca Juga :  Setor Uang Rp250 juta ke Kejari Perak, Tersangka Hermanto Oerip Enggan Ditahan

Jaksa kemudian menyoroti fakta pencairan dana yang dilakukan Vincentius. Di persidangan, saksi membenarkan telah mencairkan 75 lembar cek dengan total nilai mencapai Rp24.819.847.000 dalam periode Maret hingga Juni 2018.

Namun, saat ditanya jaksa mengenai asal-usul uang tersebut, Vincentius kembali menjawab tidak mengetahui sumber dana yang dicairkannya.

Pengakuan itu sontak membuat majelis hakim mempertanyakan konsistensi jawaban saksi. Hakim anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu secara langsung menegur saksi di ruang sidang. “Saudara saksi, dari tadi jawabannya tidak tahu terus. Jaksa menghadirkan saudara ke sini sudah ada datanya semua,” ujar hakim.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk memberikan jawaban tersebut, namun mengingatkan adanya konsekuensi hukum. “Tidak apa-apa kalau saudara bilang tidak tahu, itu hak saudara. Tapi ada konsekuensinya dengan jawaban saudara, apalagi jika ternyata saudara terlibat,” tegas hakim.

Perkara ini bermula pada tahun 2016, ketika Hermanto Oerip berkenalan dengan Soewondo Basoeki saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Hubungan pertemanan itu berlanjut hingga Hermanto memperkenalkan Soewondo kepada Venansius Niek Widodo di sebuah restoran di Ciputra World Mall Surabaya. Dalam pertemuan itu, Venansius menunjukkan dokumen dan foto yang mengklaim adanya usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Bersama-sama, Hermanto dan Venansius menawarkan Soewondo untuk ikut menanamkan modal dalam usaha tambang nikel tersebut. Untuk meyakinkan korban, keduanya menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh perusahaan yang diklaim berhasil mengelola tambang nikel.

Baca Juga :  Sidang Ivan Sugiamto Berlanjut Keterangan Ahli Pidana, Kuasa Hukum Billy: Saksi Korban dan Sekolah Tidak Pas

Kunjungan Lokasi Tambang dan Pendirian PT MMM, Pada tahun 2017, Venansius mengajak Hermanto, Soewondo, dan Rudy Effendy Oei meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Di lokasi tersebut, Venansius menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan akan segera berjalan, sehingga semakin menguatkan keyakinan Soewondo.

Memasuki tahun 2018, Hermanto dan Venansius mengajak Soewondo mendirikan perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi. Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 14 Februari 2018, dengan susunan direksi dan komisaris yang menempatkan Soewondo sebagai Direktur Utama, Venansius sebagai Direktur, Rudy Effendy sebagai Komisaris Utama, dan Hermanto sebagai Komisaris.
PT MMM membutuhkan modal dasar Rp5 miliar, di mana Soewondo menyetor Rp1,25 miliar.

Selanjutnya, dibentuk grup WhatsApp “PT. MMM” sebagai sarana komunikasi antar pihak. Skema Kerja Sama dan Pengiriman Dana Melalui grup WhatsApp tersebut, Hermanto mengirimkan dokumen Cooperation Agreement antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera, meski belakangan terungkap kerja sama itu tidak pernah ada. Atas sepengetahuan Hermanto, Venansius kemudian menunjuk PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai pengelola tambang dan menandatangani perjanjian pada 7 Maret 2018.

Rekening BCA atas nama PT Rockstone Mining Indonesia kemudian dibuat dan dikuasai oleh Venansius, namun buku rekening, cek, dan token justru diserahkan kepada Hermanto. Dalam persidangan terungkap, rekening yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Hermanto lalu menyampaikan kepada Soewondo bahwa kebutuhan modal operasional tambang mencapai Rp150 miliar. Soewondo dibujuk untuk menalangi modal bagi Hermanto, Venansius, dan Rudy Effendy dengan janji bunga 1 persen per bulan. Akibat bujukan tersebut, Soewondo akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening BCA PT Rockstone Mining Indonesia dalam beberapa tahap sepanjang Maret 2018.

Baca Juga :  Diduga Oleng, Pria asal Mojokerto Tewas Usai Tabrak Tiang Telkom di Trosobo Sidoarjo

Penarikan Dana dan Peran Anak Terdakwa
Dalam rentang waktu yang berdekatan dengan penyetoran dana oleh Soewondo, Hermanto dan Venansius justru melakukan penarikan uang menggunakan cek dalam jumlah besar. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Venansius.

Dalam persidangan, Vincentius Adrian Utanto mengakui ikut mencairkan dana tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, dari total 153 lembar cek senilai Rp44,98 miliar, Vincentius mencairkan 75 lembar cek dengan nilai mencapai Rp24,81 miliar. Selain Vincentius, pencairan juga dilakukan oleh Hermanto, almarhumah Sri Utami (istri Hermanto), serta Nurhadi (sopir terdakwa).

Tak hanya itu, Vincentius juga disebut diminta untuk memposting Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) ke grup WhatsApp PT MMM. Dokumen-dokumen tersebut kemudian terbukti fiktif dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa kegiatan tambang benar-benar berjalan.

Tambang Fiktif dan Kerugian Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana diklaim. Bahkan, PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah didaftarkan di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak pernah sah sebagai perseroan terbatas.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan, sementara dana investasi Rp75 miliar tidak dikembalikan. Jaksa menyebut kerugian korban mencapai Rp75 miliar.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600