JAKARTA – Awal tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bukan hanya berhasil pada aspek penuntutan, tapi telah berhasil juga melakukan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari semangat KUHP Nasional yang lebih humanis.
Pasalnya, pendekatan konvensional RJ yang diterapkan kali ini, tidak hanya berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban. Tetapi dilanjutkan dengan program pembinaan berbasis keterampilan kerja.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Dr. Eko Budisusanto menyatakan dalam mewujudkan program tersebut, Kejari Jakarta Selatan menggandeng Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya. Para peserta mendapatkan pembekalan dasar teknik mengelas sebagai bekal keterampilan praktis agar memiliki peluang kerja yang layak setelah menyelesaikan proses hukum.
“Langkah ini bertujuan untuk menekan angka residivisme. Keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum, kami ingin memastikan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku memiliki kesempatan kedua yang nyata. Dengan keterampilan mengelas, mereka memiliki peluang untuk bekerja dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Eko pendekatan RJ ini merupakan bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih komprehensif. “Penegakan hukum modern harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan melalui Restorative Justice,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, ungkap Eko menjadikan awal tahun 2026 ini sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam menerapkan KUHP Nasional secara konkret.
“Dengan kombinasi inovasi dalam penuntutan dan pembinaan sosial, Kejari Jakarta Selatan menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” pungkasnya. (Amri)



















