Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Pengadaan Wall Charging Fiktif, Juliet Sales Mobil Listrik BYD Dituntut 1,3 Tahun

×

Pengadaan Wall Charging Fiktif, Juliet Sales Mobil Listrik BYD Dituntut 1,3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut terdakwa Juliet Hardiani dengan hukuman pidana penjara 1,3 tahun, atas perkara penipuan pengadaan wall charging mobil listrik Fiktif.

Oleh jaksa Saardinah Salsabila, terdakwa Juliet yang merupakan sales mobil listrik merek BYD ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Akibat perbuatan tersebut, korban PT Toyo Matsu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliet Hardiani selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Kajati Jatim Bantah Tuduhan Warga Sidoarjo Terkait Oknum Jaksa Nyabu

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada pameran BCA di Grand City Surabaya, 24 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa menawarkan satu unit mobil listrik BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 kepada PT Toyo Matsu melalui saksinya, Tjeng Hok Liong dengan harga Rp443 juta secara kredit selama tiga tahun.

Jaksa menegaskan, dalam transaksi pembelian kendaraan tersebut tidak termasuk fasilitas wall charging. Namun terdakwa kemudian menawarkan pengadaan wall charging secara terpisah dengan harga awal Rp19 juta yang diturunkan menjadi Rp17,8 juta, disertai janji pemasangan oleh vendor resmi.

Baca Juga :  Diduga Terima Uang Pelicin Rp 3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Masalah muncul ketika terdakwa meminta pembayaran dilakukan ke rekening pribadi. Saat korban meminta rekening resmi dealer, terdakwa beralasan pembayaran ditujukan langsung kepada vendor pihak ketiga.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat surat penawaran palsu berkop PT Arista Elektrika (AE), dealer resmi BYD. Dokumen tersebut merupakan hasil editan pribadi tanpa izin manajemen dan tanpa tanda tangan kepala cabang. Surat itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada 9 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut, korban mentransfer dana Rp17,5 juta ke rekening atas nama Yanny Pujiastuti yang disebut sebagai pihak vendor. Namun, fakta persidangan mengungkap dana tersebut tidak digunakan untuk pengadaan wall charging.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Kapolres Jaksel dan Klarifikasi Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp20 Miliar jadi Rp5 Miliar

“Uang korban justru mengalir ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp17 juta, sedangkan Rp500 ribu digunakan sebagai pinjaman,” ujar jaksa.

Penipuan terungkap saat jadwal penyerahan mobil pada awal Oktober 2025. Pihak dealer BYD melalui saksi Andri Kurniawan memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.(Am)

Example 300250
Example 120x600