Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Perkosa Cucunya, Kakek Tan Giok Jong Dihukum 5 Tahun Penjara

×

Perkosa Cucunya, Kakek Tan Giok Jong Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Tan Giok Jong, atas kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Hukuman 5 tahun dijatuhkan ke terdakwa Tan Giok, seorang Kakek yang bertempat tinggal di Jalan Tempel Sukorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2025.

banner 325x300

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, di mana korban merupakan anak tiri yang berada di bawah perwaliannya,” kata Hakim Pujiono di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Terseret Penipuan Susanto Divonis 2,5 Tahun, Selain Pidana Pelapor Juga Akan Gugat Secara Perdata

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan dikurangi masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, keterangan anak korban, keterangan para ahli, serta alat bukti surat yang saling bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Salah satu saksi, Farlin Candra, mengungkapkan pernah melihat terdakwa memukuli anak korban saat berada di Batu, Malang, karena korban tidak mau makan. Meski mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual, saksi menyatakan pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa Tan Giok Jong. Pada September 2024, saksi juga menerima informasi bahwa anak korban kembali dipukul oleh terdakwa, meski sebelumnya terdakwa terlihat menyayangi korban.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Pungli Sudinhub Jakarta Pusat, WS Laoli Malah di Intimidasi

Dari keterangan ahli, Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyampaikan bahwa hasil visum terhadap korban pada 14 Oktober 2024 menemukan adanya robekan, meskipun tidak dapat dipastikan kapan luka tersebut terjadi.
Sementara itu, ahli Dokter Komarudin menerangkan bahwa anak korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa dan diminta memijat saat istri terdakwa sedang berada di luar rumah.

Atas putusan tersebut, Tjiang Jong Tjing yang merupakan nenek korban menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai vonis lima tahun penjara terlalu ringan dibandingkan dampak yang harus ditanggung cucunya. “Putusan tersebut terasa ringan, karena perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan cucu saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Pemuda Benowo di Makam Raci Ternyata Residivis Narkoba

Selain Tan Giok Jong, Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong juga diketahui telah dihukum dalam perkara terpisah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa terdakwa telah berulang kali melakukan kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap anak korban dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikis, serta disertai ancaman agar korban tidak melapor. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.(Am)

Example 300250
Example 120x600