Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Bakar Kantor Polisi, Mikael Dituntut 6 Bulan Penjara

1
×

Bakar Kantor Polisi, Mikael Dituntut 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, atas kasus pembakaran Mapolsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya.

banner 325x300

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 187 juncto Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Cianjur, Didakwa Korupsi Pengadaan Lampu PJU

Meski demikian, jaksa hanya menuntut pidana penjara 6 bulan dengan pertimbangan tertentu. Jaksa menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa dinilai tidak berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa pembakaran tersebut.

Baca Juga :  Pengunjung Diskotek Ibiza Tewas Berlumuran Darah

Selain dakwaan pembakaran, jaksa juga mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan rangkaian peristiwa terjadi di dua lokasi. Pada 30 Agustus 2025, terdakwa disebut bergabung dengan massa dan melempar benda ke arah Polsek Tegalsari. Sehari kemudian, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO, di mana terdakwa disebut ikut memperbesar kobaran api bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya diproses secara terpisah.

Baca Juga :  Braakk! Dua Motor Remuk Usai Kecelakaan Adu Banteng di Ponokawan Krian

Jaksa juga menyoroti dampak perbuatan terdakwa yang menyebabkan Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari kehilangan fasilitas kantor serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 6 Januari 2026.(Am)

Example 300250
Example 120x600