Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KaltimKejaksaan

Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kubar, Tekankan Kerja Profesional dan Kesiapan Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

0
×

Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kubar, Tekankan Kerja Profesional dan Kesiapan Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok Kutai Barat, pada Kamis (18/12/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim Prof. Dr. Supardi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag TU Anton Laranono. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, SH, MH.

banner 325x300

Kajati Kaltim Supardi mengatakan kunjungan kerja ini bertujuan memberikan motivasi kepada jajaran Korps Adhyaksa di Kutai Barat agar senantiasa menjaga profesionalitas dan tingkah laku dari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga :  Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

“Kunjungan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree

Menurut Supardi pemberlakuan KUHP baru merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia karena membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan.

“Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” katanya.

Supardi menjelaskan KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengusung nilai budaya hukum nasional dan menggeser orientasi pidana dari pembalasan menuju pemulihan. KUHP nasional juga mengadopsi konsep living law, kearifan lokal, serta menekankan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi, Komitmen Bersama Lawan Kejahatan Lintas Negara

Supardi menambahkan, Indonesia telah menyelesaikan hukum pidana dan hukum acara pidana yang dirancang berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern.

“Perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan rencana pembaruan KUHAP tersebut dinilai memberikan implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600