Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kolaborasi Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pidana Kerja Sosial

0
×

Kolaborasi Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jampidum Asep N. Mulyana dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan wali kota se-DKI Jakarta, di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (15/12/2025).

banner 325x300

Asep menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada pemulihan. Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Lakukan Penerangan Hukum di Kelurahan Utan Panjang

“Pidana kerja sosial menjadi opsi pemidanaan yang mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, bukan semata-mata pemenjaraan,” kata Asep.

Menurut dia, paradigma baru pemidanaan dalam KUHP bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan restoratif diarahkan untuk mengembalikan kondisi sosial seperti semula, pendekatan korektif melakukan evaluasi terhadap perbuatan pelaku, sementara pendekatan rehabilitatif berfokus pada perbaikan dampak tindak pidana.

Asep menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan dengan prinsip-prinsip tertentu, antara lain tidak dikomersialkan, tidak mengganggu mata pencaharian utama terpidana, disesuaikan dengan profil pelaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara, Atas Kasus Perundungan Siswa Gloria 2 Surabaya

Dalam praktiknya, penuntut umum dapat menuntut pidana kerja sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana di bawah lima tahun, dengan tuntutan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Namun, tidak semua perkara dapat dikenakan pidana kerja sosial. Jaksa akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti terdakwa merupakan pelaku pertama kali, kerugian korban relatif kecil, adanya pembayaran ganti rugi, serta apabila pidana penjara berpotensi menimbulkan penderitaan besar bagi terdakwa atau keluarganya.

Baca Juga :  Diduga Terima Uang Pelicin Rp 3,5 Miliar, Pejabat Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Pidana kerja sosial juga tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta perbuatan yang sangat membahayakan masyarakat.

Asep menambahkan, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor atau kolaborasi hexahelix, yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi contoh konkret kolaborasi tersebut. Ini adalah langkah maju dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan berintegritas,” pungkas Asep. (Ram)

Example 300250
Example 120x600