Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPOLRISurabaya

Polisi Amankan Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Surabaya

0
×

Polisi Amankan Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wib.

Berlangsung rilis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan setidaknya anggota mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG.

banner 325x300

“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” tutur Kombespol Luthfi, pada wartawan, Kamis (11/12/2025) Sore.

Keduanya menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan aplosan LPG. “Setelah pemeriksaan awal, anggota turut mengamankan dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gudang ini digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas),” tambahnya.

Baca Juga :  Ancam dan Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi

Saat lokasi, anggota menemukan proses pemindahan gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

“Pelaku A.B., selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” ungkap Lutfie.

Lanjut Kapolrestabes, bahwa LPG 3 kg subsidi didapatkan dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung, sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

Baca Juga :  Gerebekan Kampung Sabu di Surabaya, Polisi Amankan 25 Orang dan 57 Paket Sabu

“Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.

Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Mengangkut tabung 12 kg hasil suntikan dan memasarkannya di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung. Mengangkut LPG subsidi 3 kg dari pangkalan menuju gudang menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO.

Selain empat tersangka, polisi juga memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.

Baca Juga :  Kado Kejati Sumut di Harlah ke-80 Kejaksaan. Adelin Lis Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp105 Miliar dan US$ 2,9 Juta

Berlangsung penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka seal, timbangan dan satu unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600