Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Jaksa Agung Lantik KBPA, Sejumlah Kajati, dan Pejabat Eselon II

8
×

Jaksa Agung Lantik KBPA, Sejumlah Kajati, dan Pejabat Eselon II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kepala Badan Pemulihan Aset (KBPA), sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (27/11/2025)

Sebanyak sembilan pejabat dilantik, antara lain Dr. Kuntadi sebagai Kepala BPA; Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan; serta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kajati Jawa Timur. Adapun Nurcahyo Jungkung Madyo ditetapkan sebagai Kajati Kalimantan Tengah dan Dr. Jefferdian sebagai Kajati Papua.

Example 300x600

Selain itu, Jabatan Direktur juga diisi antara lain oleh Irene Putrie sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun; Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus; Dr. Hari Wibowo sebagai Direktur A pada JAM Pidum; serta I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada JAM Intelijen.

Baca Juga :  Bimtek Pidsus, Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Penguatan Kelembagaan

Dalam amanatnya, Burhanuddin menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat. Pelantikan ini, katanya, menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tugas Kepala Badan Pemulihan Aset

Kepada Kepala BPA yang baru, Burhanuddin menegaskan pentingnya optimalisasi penelusuran dan pengelolaan barang bukti, aset sitaan, serta rampasan negara. Selain itu, BPA diminta meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana, melalui kolaborasi lembaga domestik maupun internasional.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

Arahan kepada Para Kajati

Burhanuddin menegaskan bahwa Kajati harus menjadikan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai prioritas, terutama terkait perkara korupsi yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Kajati juga diminta mengoptimalkan penanganan korupsi di seluruh satuan kerja hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kajari).

Selain itu, para Kajati diminta mencermati pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 dan pembaruan hukum acara, karena hal tersebut akan menjadi parameter transformasi penegakan hukum. Ia juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan melekat dan perilaku aparatur yang berintegritas, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik dan media sosial.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Raih Penghargaan dari PT KAI Daop 1 Jakarta

Instruksi untuk Pejabat Eselon II

Para pejabat Eselon II diminta memedomani peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan, serta memperkuat sinergi antar bidang. Kolaborasi dan komunikasi internal yang efektif dianggap penting untuk mendukung pencapaian visi-misi institusi.

Menjaga Marwah Institusi

Menutup amanatnya, Burhanuddin mengingatkan perihal sumpah jabatan yang dipertanggungjawabkan “di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.” Ia menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan integritas.

“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral, agar marwah institusi senantiasa terjaga,” pungkas Burhanuddin. (Ram)

Example 300250
Example 120x600