Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi di Gang Dolly, 4 Orang Diamankan
SURABAYA – Sat Samapta Polrestabes Surabaya gerebek tempat yang diduga menjadi praktik prostitusi terselubung di kawasan Putat Jaya Timur III B, wilayah yang dikenal sebagai eks Lokalisasi Dolly alias Gang Dolly.
Tindakan yang dilakukan itu bentuk langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pada Sabtu (15/11/2025) pukul 01.00 Wib (dini hari).
Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah di Surabaya.
Dalam kegiatan berlangsung dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat praktik prostitusi.
Dari hasil penggerebekan di Eks Dolly, petugas mengamankan dua perempuan diantaranya Leni Andela, berprofesi sebagai wanita tuna susila dan Devita Fin Angga berprofesi sebagai wanita tuna susila.

Selain itu, dua laki-laki bernama Harsono, berperan sebagai mucikari dan Daud diduga berperan sebagai mucikari.
AKBP Erika Purwana menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan informasi masyarakat dan ini bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga tertib sosial demi kenyamanan warga.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Siapapun yang melanggar aturan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban kota ini adalah prioritas kami,” tegas AKBP Erika, pada wartawan pada Sabtu (15/11/2025)
Keempat orang yang ditemukan di lokasi digelandang ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih mendalam guna proses hukum lanjutan.
Tidak hanya kali ini, Polrestabes Surabaya akan tetap berupaya berkelanjutan dalam menghapus praktik prostitusi di kawasan yang telah dinyatakan bebas lokalisasi.
Atas hal tersebut, keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(Am)

