Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembacokan di Lorong Hotel Jagalan, 3 Pelaku DPO

12
×

Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembacokan di Lorong Hotel Jagalan, 3 Pelaku DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit, yang saat itu kejadian di kawasan lorong Hotel Jagalan Raya, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.53 Wib.

Peristiwa itu dialami oleh Korban berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan yang dipicu dendam personal.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, yang mewakili Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian nahas tersebut.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa konflik tragis ini berakar dari interaksi di dunia maya. Tersangka utama, AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Petukangan, Surabaya, mengenal seorang perempuan bernama ‘SA melalui aplikasi kencan daring, ME Chat, pada akhir September 2025.

Baca Juga :  Pria Ber-KTP Polri Diduga Aniaya Istri Sirih, Kapolres Kab Mojokerto: Segera Ditindaklanjuti

“AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, ketika berhadapan langsung, Halim merasa kecewa. Ia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang dikirim di aplikasi,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (11/11/2025).

Merasa tertipu, AH membatalkan pertemuan tersebut. Ia hanya memberikan uang tunai sebesar Rp150 ribu sebagai ‘ganti rugi’ dan segera meninggalkan kamar.

“Di tengah perjalanan turun dari hotel, takdir mempertemukannya dengan korban (HD). Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang sarat ketegangan itu, meski tampak sepele, rupanya menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH,” katanya.

Iptu Suroto menjelaskan, pada akhirnya meledak beberapa minggu kemudian. Tepat pada Sabtu (8/11/2025) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Ia berpapasan dengan HD, dan ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan membawa rencana jahat.

Baca Juga :  Ini Penjelasan MA Terkait Eksekusi Pengosongan Rumah di Cikarang yang Viral

“AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO),” terang Iptu Suroto.

“Setibanya di lokasi, keempatnya langsung mencari korban. Kakak AH, Az, menjadi yang pertama menyerang. Ia menyeret HD ke lorong hotel dan menghajarnya dengan tangan kosong. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh tak berdaya,” jelas Iptu Suroto.

Melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri. Dengan brutal, ia mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung.

Baca Juga :  Lurah Kapasan Pantau Langsung Kelancaran Proyek Dakel

Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Polisi langsung bertindak responsif. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan segera. Dari hasil kerja keras tim penyidik, satu pelaku utama, AH, berhasil diamankan.

Sementar tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandungnya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Satu pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” pungkas Suroto.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu kaos hitam, satu helm putih merek KYT, dan satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.(Am)

Example 300250
Example 120x600