Polda Jatim Tangkap 2 Orang Komplotan Pencuri di Minimarket
SURABAYA – Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, ungkap komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah minimarket di wilayah Jatim. Dari pengungkapan ini, dua berhasil ditangkap dan dua masih DPO.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua orang lainnya, berinisial I dan D, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku bersama komplotan ini telah melakukan menelusuri serangkaian laporan pencurian di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban.
“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” kata Kombes Jules, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).
Empat TKP itu antara lain terjadi pada Kamis, 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo – Maospati, Kabupaten Magetan, dan di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, pada hari yang sama.
Selanjutnya, aksi serupa juga terjadi di Jalan Raya Babat, Lamongan pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, serta di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 03.14 WIB.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk berpindah TKP, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, serta sebuah BPKB kendaraan. “Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain,” terang Kombes Jules.
“Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta menggasak rokok berbagai merek mahal,” sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini membawa dua golok dan sebuah senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol. Senjata tersebut dibuat sendiri oleh salah satu pelaku, HK, yang diketahui memiliki kemampuan merakit secara otodidak.
“Pelaku HK ini sudah memiliki jam terbang tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” seru dia.
Kedua pelaku diketahui beroperasi lintas provinsi. Dalam sehari, kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda. “Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ungkap Kombes Jules.
Sementara itu, salah satu penyidik Ditreskrimum menambahkan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Jawa Timur,” pungkas Abast.(Pri)

