BERAU – Aktivitas galian C di daerah Sarundung, Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur semakin meresahkan warga masyarakat sekitar, hingga menuai sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas penggalian dan pengangkutan material batu dan tanah di lokasi tersebut, diduga tidak memiliki izin (ilegal), sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Sabtu (1/11/2025) tampak alat berat dan dump truk berukuran sedang hilir-mudik mengangkut material galian dari area Sarundung. Truk-truk tersebut melintasi jalan umum dan dinilai mengganggu serta membahayakan pengguna jalan karena intensitas lalu lintas yang meningkat tajam.

Warga sekitar menyebutkan, aktivitas tersebut sudah berlangsung dalam skala besar dan terbuka. Namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari Polres Berau ataupun Penegak Hukum lainnya, ada apa?

Diduga Dikelola Pengusaha dan APH

Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Gunung Tabur, petugas justru memberikan kontak beberapa pihak yang disebut sebagai pengelola tambang, antara lain seseorang pengusaha berinisial K dan oknum APH berinisial S, bertugas di Polres Berau.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Pelanggaran UU Minerba

Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan tidak adanya pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Sektor ESDM.

Apabila terbukti benar, kegiatan galian C dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) yang merugikan keuangan negara sekaligus berpotensi merusak lingkungan.

Dampak Lingkungan

Beberapa warga Gunung Tabur menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Tanah yang terus digali dinilai berpotensi menyebabkan erosi, longsor, dan pencemaran air sungai di sekitar wilayah Sarundung.

“Kami khawatir aktivitas galian batu ini akan merusak lingkungan dan mencemari air. Pemerintah harus segera menindak sebelum terjadi kerusakan lebih parah,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Desakan Warga dan Pemerhati Lingkungan

Sejumlah pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat Berau mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan Polres Berau agar segera menghentikan seluruh kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin.

“Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk oknum pengusaha, untuk menambang tanpa izin. Sepanjang batu digali dan dimanfaatkan secara komersial, itu termasuk kegiatan pertambangan yang wajib berizin,” tegas seorang pengamat hukum di Berau.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas menegakkan UU Minerba dan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) guna memastikan kegiatan pertambangan di Kabupaten Berau berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan.

Penegakan hukum yang konsisten diyakini dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan serta memastikan negara tidak terus dirugikan akibat praktik tambang ilegal yang luput dari pengawasan.(DJ)