Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Residivis Ricot Mengaku Menyesal Diadili Ketiga Kalinya Kasus Narkotika

×

Residivis Ricot Mengaku Menyesal Diadili Ketiga Kalinya Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Residivis Ricot Pamungkas ketiga kalinya diadli di kursi pesakitan, atas perkara narkotika. Pria asal Banyu Urip Kidul mengaku menyesal, meski dirinya telah menjadi terdakwa yang ketiga kalinya, pada Senin (27/10/2025).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga menuntut Ricot dengan pidana 6,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ricot juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

banner 325x300

Dalam surat tuntutannya, Ricot dinyatakan bersalah karena membeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Bos (DPO). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 klip sabu dengan berat total 0,764 gram serta dua unit ponsel yang digunakan Ricot untuk transaksi.

Baca Juga :  JPU Tidak Bawa Barang Bukti, Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Dihentikan

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘Menuntut terdakwa Ricot Pamungkas dengan pidana penjara selama 6 tahun 5 bulan,” terangnya.

Usai tuntutan dibacakan, Ricot menunduk dan mengaku menyesal kepada majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo.

Baca Juga :  Situasi Aman, PN Surabaya akan Gelar Kembali Sidang Offline

Namun, hakim Rudito tampak tidak langsung percaya dengan pengakuan Itu. Ia menegaskan bahwa Ricot sudah berulang kali mengatakan hal serupa di kasus narkoba sebelumnya. “Yang benar, kamu bilang menyesal, tapi nanti kamu ulangi lagi,” tegas Abu.

Hakim Rudito bahkan menyebut sudah tiga kali Ricot terjerat kasus narkoba. “Kamu sudah tiga kali ini kena kasus narkoba dan ngaku menyesal. Sudah ini yang terakhir ya. Kalau nanti kamu ulangi lagi, kamu bisa-bisa keluar (penjara) usiamu sudah tua,” sambungnya.

Baca Juga :  Raih Juara K3, Ketua R3 Ija Radija Apresiasi Warga Terkait Gapura IKN

Berdasarkan catatan pengadilan, Ricot bukan pemain baru dalam kasus narkoba. Tahun 2018, ia dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,34 gram.

Pada tahun 2022, Ricot kembali tersandung kasus serupa. Saat itu ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Setelah menjalani persidangan, Ricot divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1,2 miliar, subsider 2 bulan kurungan.(Am)

Example 120x600