BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Priguna Anugerah Pratama (PAP). Namun, sidang yang seyogyanya agenda tuntutan tersebut, majelis hakim dengan arogan mengusir wartawan yang hendak meliput di ruang sidang 1,Senin (27/10/2025).

Sebelum sidang digelar, Ketua Majelis hakim Lingga Setiawan dengan lantang mengusir wartawan yang sedianya akan meliput jalannya persidangan dengan alasan sidang tertutup. Salah seorang wartawan yang hadir di lokasi menilai sikap pengusiran tersebut tidak elegan dan mencederai etika komunikasi antara lembaga peradilan dengan insan pers.

“Seharusnya Ketua Majelis hakim bisa menyampaikan dengan bahasa yang lebih elegan, misalnya sehubungan sidang digelar secara tertutup, mohon wartawan untuk meninggalkan ruangan, bukannya diusir tanpa basa basi,” tutur beberapa wartawan.

“Masa harus kita kasih contoh bahasa yang halus, majelis hakim kan mau dilantik jadi KPN Bandung, harusnya paham dalam penyampaian” tambah wartawan lain.

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, angkat bicara atas pengusiran yang dilakukan Lingga Setiawan. Suyono menilai tindakan pengusiran tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan lembaga peradilan yang seharusnya mengayomi dan menjunjung etika komunikasi publik.

“Kita sesalkan sikap Majelis Hakim atas pengusiran terhadap wartawan, kita juga paham betul kalau sidang tertutup tidak boleh diliput, tetapi sikap arogannya itu yang tidak mencerminkan seorang pemimpin,”tegas Suyono.

Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Priguna mencuat sejak Maret 2025 dan memicu kehebohan publik. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi ketika Priguna masih menjadi dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Publik menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual di lingkungan medis yang selama ini dikenal tertutup.

Terhadap terdakwa Priguna JPU menuntut 11 tahun penjara, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.(Budi)