Polrestabes Surabaya Rilis 34 Gay di Hotel Midtown
SURABAYA – Polrestabes Surabaya merilis 34 pria gay sebagai tersangka perkara pornografi yang dilakukan secara bersama-sama di hotel Midtown, kawasan Ngagel, Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, di Gedung Bharadaksa, pada Rabu (22/10/2025).
Edy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah grup media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan operasi gabungan di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata AKBP Edy Herwiyanto, kepada awak media.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya pembagian peran di antara para pelaku. Mereka terdiri dari pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta.
Pendana utama 1 orang bertugas menyiapkan dana untuk pelaksanaan kegiatan. Admin utama 1 orang berperan membuat flyer, mengelola grup WhatsApp, dan mengundang peserta.
Admin pembantu 7 orang membantu penyebaran undangan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp serta menjemput peserta dari lobby hotel.
Modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku menyamarkan kegiatan tersebut dengan istilah “party hiburan” untuk menarik kalangan tertentu yang tergabung dalam komunitas eksklusif di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka RK sebagai penggagas acara. Ia bekerja sama dengan MR yang menjadi pendana utama. MR disebut memberikan dana untuk memesan dua kamar hotel dan membeli popper, obat perangsang yang digunakan dalam pesta tersebut.
Acara itu disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party”, yang berisi puluhan anggota. RK juga menunjuk tujuh admin pembantu yang bertugas mencari, menyeleksi, dan mengatur peserta sebelum acara dimulai.
“Kegiatan seperti ini ternyata sudah berlangsung delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025, sebagian besar digelar di hotel yang sama,” ujar Edy Herwiyanto.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dengan proses registrasi peserta. Mereka dijemput oleh admin pembantu di lobby hotel dan diarahkan menuju kamar yang sudah disiapkan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, para peserta mengikuti permainan sebelum pesta dimulai pada pukul 22.00 WIB. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk alat kontrasepsi, popper, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi antar peserta.
AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, penyidik akan menerapkan beberapa pasal terhadap para pelaku. Peserta dikenakan Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sementara admin dan pendana dijerat tambahan Pasal 296 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Penerapan pasalnya kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Untuk peserta kami kenakan pasal dalam UU Pornografi, sedangkan untuk admin dan pendana ada pasal tambahan terkait penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” tegasnya.
Polisi memastikan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain. Aparat juga menelusuri apakah terdapat unsur komersialisasi atau keterlibatan pihak tertentu yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini memiliki keterkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya.(Am)