Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan untuk Disidangkan

5
×

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan untuk Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Artinya kasus Marcella Santoso bersama lima tersangka lainnya akan segera disidangkan. Kasus ini terkait dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.

Example 300x600

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryana Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar dari Kasus CPO

Pelimpahan ini mencakup enam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:
1. Marcella Santoso – Advokat
2. Ariyanto Bakri – Advokat
3. Junaedi Saibih – Advokat
4. Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV
6. M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army

Baca Juga :  JAM Intel Tekankan Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam Pelatihan Legal Executive Development untuk ASN

“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tandas Anang.

Baca Juga :  Kejagung Tahap II, 5 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO dan Perintangan Penyidikan

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” pungkas Purwanto. (Ram)

Example 300250
Example 120x600