Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM: Saya Terima Dengan Lapang Dada
JAKARTA – Akhirnya Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bisa tersenyum, setelah majelis hakim membacakan putusannya dan menghukumnya 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Saat hakim membacakan vonisnya, musisi Fariz RM tetap tenang sambil tersenyum mendengarkannya. “Saya terima vonis ini dengan lapang dada,” kata Fariz RM.
Terkait vonis itu Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah ringan dan adil. “Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini,” ujarnya.
“Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” tandas Deolipa .
Untuk diketahui, vonis Fariz RM ini dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/9/2025) sore.
“Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta. Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjutnya.
Selain tiu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk masa tahanan Fariz RM dikurangi seluruhnya dari vonis hukuman penjara yang diterima, dan menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
Sebelumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Perbuatan terdakwa Fariz RM dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana.(Amri)