Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaanNusantara

Dari Aplikasi Jaga Desa, Kejari Taliabu Awasi Penggunaan Dana Desa

×

Dari Aplikasi Jaga Desa, Kejari Taliabu Awasi Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TALIABU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Nur Winardi, SH, MH, mengatakan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, yang belum lama ini diluncurkan saat kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara.

banner 325x300

“Melalui aplikasi ini, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa kini lebih mudah dilakukan. Kami dapat memantau langsung secara digital agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara,” ujar Nur Winardi, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Adhyaksa Runner untuk Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Kejari Taliabu juga telah melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Kajari menegaskan pentingnya penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar kebutuhan desa.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Strategis Menuju Indonesia Emas, Kodam XIV/Hsn Gelar Kirab SPPI Bersama Yonif TP

“Kami sudah melaksanakan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa dan menyampaikan bahwa aplikasi ini kini digunakan sebagai bagian dari pengawasan melekat (waskat),” katanya.

Selain sebagai alat pemantau, aplikasi Jaga Desa juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. Sebaliknya, para kepala desa juga dapat melaporkan apabila terdapat oknum aparat penegak hukum yang melakukan intervensi tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Buka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Tekankan Penguasaan KUHP Nasional dan Etika Penegakan Hukum

“Aplikasi ini bukan hanya alat kontrol terhadap desa, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga integritas kejaksaan dalam menjalankan tugas pengawasan,” tambah Nur Winardi.

Kejari Taliabu berharap penggunaan aplikasi ini dapat mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. (Ram)

Example 300250
Example 120x600